Gadai Fiktif di Pinrang Capai Rp4 Milyar, ini Kata Kuasa Hukum ARM

FOTO: Drs.H. Aldin Bulen, SH, MH
FOTO: Drs.H. Aldin Bulen, SH, MH

LEGIONNEWS.COM – PINRANG, Kasus gadai fiktif eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue tahun 2021 ARM telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khaeruddin mengatakan ada kerugian negara yang timbul yang dilakukan ARM mencapai Rp. 4.166.353.593.

Kata Agus, ARM membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain. Kejari Pinrang itu kalau menyebut ARM menggunakan sekitar 30 kartu tanda penduduk (KTP) untuk digunakan gadai fiktif emas dan berlian.

Terkait penahan ARM, Aldin Bulen, SH angkat bicara terkait penahanan klain nya itu. Menurut Aldin, Kerugian yang timbul itu kurang lebih hanya Rp 2 milyar.

Advertisement

“Pengakuan ARM ke saya selaku kuasa hukumnya, sesungguhnya kurang lebih Rp 2 milyar, itu perkataan ARM ke saya,” ungkap Aldin.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khaeruddin mengatakan modus tersangka ARM yakni membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain.

Ia menyebut sekitar 30 kartu tanda penduduk (KTP) untuk digunakan gadai fiktif emas dan berlian.

Agus Khaeruddin mengatakan sehingga kerugian negara yang dilakukan ARM mencapai Rp. 4.166.353.593. Tersangka ARM sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 994.643.900,00. Sehingga total akhir kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693,00.

“Saat ditetapkan tersangka ARM, langsung dilakukan penahan hari ini (Kamis) juga,” jelasnya. Kamis (15/6/2023).

Agus menambahkan, gadai fiktif tersebut yang dilakukan oleh ARM saat menjadi Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue tahun 2021 dan saat menjadi Kepala Unit Pegadaian Syariah Sawitto tahun 2022. (LN)

Advertisement