Fraksi Sul-Sel Bongkar Ketidakadilan: Usaha Kecil Dihantam, Usaha Besar Dilindungi Pemda Gowa!

FOTO: Aksi demonstrasi kembali digelar oleh Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Fraksi Sul-Sel) sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa, Selasa, 20 Mei 2025.
FOTO: Aksi demonstrasi kembali digelar oleh Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Fraksi Sul-Sel) sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa, Selasa, 20 Mei 2025.

LEGIONNEWS.COM – GOWA, Aksi demonstrasi kembali digelar oleh Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Fraksi Sul-Sel) sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa, Selasa, 20 Mei 2025.

Aksi dimulai di depan Kantor Pemda dan Satpol PP, lalu dilanjutkan dengan pengepungan terhadap gerai Mi Gacoan di Jl. Tun Abdul Razak Hertasning. Fraksi Sul-Sel menyuarakan kekecewaan dan kemarahan atas pembiaran terhadap usaha-usaha besar yang beroperasi tanpa izin, sementara usaha-usaha kecil dan mikro justru menjadi sasaran penertiban yang represif.

Dalam aksinya, Fraksi menegaskan bahwa Mi Gacoan dan Richeese Factory di Kabupaten Gowa terbukti belum memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam PERDA No. 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Fakta ini telah diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Gowa dan diperkuat dalam keputusan rapat paripurna DPRD yang menyerukan tindakan tegas dari eksekutif. Salah satu poin penting dalam hasil paripurna, tertuang dalam butir ke-12

Advertisement

“Meminta kepada Pimpinan Eksekutif untuk menertibkan atau mengambil tindakan tegas pada perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Gowa, yang tidak ada niat untuk melengkapi administrasi seperti yang diprasyaratkan Perda No. 6 Tahun 2022.”_

Namun ironisnya, hingga hari aksi digelar, tidak ada satu pun tindakan nyata yang diambil Pemda Gowa terhadap pelaku usaha besar tersebut**. Satpol PP berdalih bahwa pihaknya belum menerima surat perintah resmi dari Pemda untuk melakukan penertiban.

“Kami belum menerima surat rekomendasi dan surat perintah dari Pemda Gowa, jadi kami menunggu instruksi dari pimpinan. Kami tidak bisa langsung turun karena ini sudah masuk ke ranah DPRD,”_ ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa kepada massa aksi.

Fraksi Sul-Sel menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan mencerminkan lemahnya komitmen Pemda terhadap penegakan aturan.

“Kalau usaha kecil bisa kalian gusur tanpa proses panjang, kenapa ke pengusaha besar kalian mendadak patuh prosedur? Ini ketimpangan yang nyata! Kami menduga kuat ada permainan antara pengusaha besar dan Pemda di balik pembiaran ini,”_ ujar M. Fajar Nur Jenderal Lapangan Fraksi Sul-Sel.

Massa aksi kemudian bergerak ke lokasi Mi Gacoan dan mengepung gerai tersebut hingga menjelang waktu isya. Aksi sempat menimbulkan kemacetan panjang dan ketegangan meningkat ketika seorang perwakilan pihak Mi Gacoan keluar menemui massa, namun tidak mampu memberikan jawaban tegas terkait legalitas usaha mereka.

Fraksi Sul-Sel dengan keras menyampaikan bahwa ini bukan sekadar soal izin, tapi soal keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil

“Kami melihat dengan jelas: usaha kecil ditindak tanpa ampun, sementara usaha besar dibiarkan melenggang bebas meski melanggar. Di sinilah ketidakadilan itu dipertontonkan secara terang-terangan. Pemda Gowa hari ini berpihak pada yang kuat, bukan pada yang benar,”_ tutup Fraksi Sul-Sel dalam orasinya.

Fraksi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari Pemda Gowa. Mereka juga menyerukan kepada seluruh masyarakat sipil, aktivis, mahasiswa, dan pelaku usaha kecil untuk bersatu melawan ketimpangan dan permainan kekuasaan yang merugikan rakyat. (rls)

Advertisement