Forum Mahasiswa Toraja Sayangkan Kajati Sulsel Tidak Menahan 2 Tersangka Korupsi Hutan Mapongka

Foto Badan Pengurus Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) saat berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel di Jl. Urip Sumihardjo Km.4 Makassar. Senin, (30/8).

MAKASSAR, Legion-news Badan Pengurus Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam rangka dialog terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kawasan hutan Mapongka, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Senin, (30/8/2021).

Ihwal kedatangan Forum Mahasiswa Toraja beredar kabar dan saat ini menjadi perbincangan dikalangan masyarakat Toraja bahwa tersangka koruptor atas kasus ini masih berkeliaran dimana-mana.

Dikategorikannya korupsi sebagai kejahatan luar biasa adalah salah bentuk keseriusan Negara untuk perang melawan korupsi kata Heriadi Ketua FORMAT

Heriadi, Kita ketahui bersama bahwa penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kawasan hutan Mapongka. Proses penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menetapkan dua tersangka.

Advertisement

Salah satunya dari pejabat pertanahan di kabupaten Tana Toraja sejak bulan April 2021 lalu dengan Nomor penetapan tersangka : Nomor – 27/P.4.5./Fd.1/04/2021 dan Nomor – 28/P.4.5/Fd.1/04/2021.

Kedua tersangka telah menyalagunakan kewenangan dan jabatanya sehingga terbit setifikat hak milik ( SHM ) di kawasan hutan Mapongka dengan kerugian negara sebesar 9,5 Milyar.

Hingga saat ini berkas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan, namun yang mengherankan justru para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kasus ini rupanya masih dibiarkan berkeliaran menghirup udara segar diluar sana.

Ini merupakan preseden buruk atas penegakan supremasi Hukum di Tana Toraja dan Sulawesi Selatan.

FORMAT, “Kejaksaan Tinggi yang menangani perkara ini justru memberi Ruang Kompromi terhadap tersangka pelaku korupsi.”

“Seharusnya penegak hukum dalam hal ini kejaksan Tinggi Sul-Sel sejak awal penetapan tersangka tidak hanya menggunakan penilaian Subjektif sehingga tersangka tidak ditahan dengan alasan Kooperatif, tidak melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” kesal Heriadi. Senin

Ini kejahatan luar biasa (Extra ordinary crime) Akan tetapi penyidik sebaiknya memakai penafsiran hukum pada alinea kedua penjelasan umum UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) bahwa “korupsi yang meluas dan sistematis merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan hak-hak ekonomi masyarakat.

Sehingga korupsi sudah digolongkan sebagai kejahatan extra ordinary crime perlu diterapkan cara-cara yang luar biasa salah satunya dengan melakukan Penahanan terhadap kedua Tersangka, tanpa membuka ruang Kompromi sedikit pun dengan memberikan penangguhan penahanan sebagai bentuk keseriusan penegak hokum dalam pemberantasan Korupsi, ungkap Suriadi.

untuk itu FORMAT mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel segera nenahan Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini untuk segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pindak Korupsi.

“Jika tidak maka patut diduga ada kongkalikong antara tersangka korupsi dengan penyidik/JPU karena telah memberikan ruang kompromi kepada tersangka korupsi,” tutup Heriadi. (rdk)

Advertisement