Forum Mahasiswa Toraja ke Bareskrim Polri Lapor Kasus Mandek di Polda Sulsel dan Polres Tana Toraja

FOTO: Pengurus FORMAT Makassar mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
FOTO: Pengurus FORMAT Makassar mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Badan Pengurus Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Tujuan kedatangan FORMAT Makassar melaporkan dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan akibat pembangunan villa secara permanen yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.

Sebelumnya FORMAT Makassar telah melaporkan persoalan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sebelum melapor ke Bareskrim Polri sebelumnya kami sudah melaporkan hal tersebut ke KLHK,” ucap Waldi Ketua Umum FORMAT.

Advertisement

Selain itu, Badan Pengurus Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) melaporkan penanganan kasus korupsi di Polda Sulsel dan Polres Tana Toraja.

Kami melaporkan penyidik Tipikor Polres Tana Toraja dan Polda Sulsel yang dinilai tidak transparan, profesional dan terkesan menghalangi penuntasan beberapa kasus korupsi yang sementara bergulir di Reskrim Polres Tana Toraja dan Reskrimsus Polda Sulsel.

“Misalnya yang bergulir di Polda Sulsel kasus dugaan Korupsi pengadaan baju Olahraga di Lingkup SKPD Tana Toraja, kasus dugaan Korupsi pembangunan TPA Nanggala, serta kasus korupsi pembebasan lahan bandara buntu kunyi’ dan beberapa kasus korupsi lainnya,” tutur Waldi.

Menurut Waldi khusus kasus bandara buntu kunyi’ seperti diketahui bahwa dari 8 orang panitia Tim 9 pembebasan lahan bandara bunyi yang jadi tersangka oleh Penyidik Tipikor Polda Sulsel baru 2 orang yang berhasil di seret di meja hijau untuk di adili dalam hal ini mantan Sekda Tana Toraja selaku ketua Tim 9 (vonis MA 2 Tahun) dan mantan camat Mengkendek (menunggu putusan kasasi).

“Masih ada 6 orang tersangka yang berkasnya terparkir rapi di meja penyidik Tipikor Polda Sulsel. Entah apa alasan penyidik Tipikor Polda Sulsel menahan ke 6 berkas tersangka ini,” ucap Waldi.

“Kasus yang sudah pernah di supervisi KPK serta adanya putusan MA atas terdakwa ketua Tim 9 Enos Karoma, harusnya membuat kasus ini semakin terang, bukan malah di perumit. Itu yang kami sampaikan ke Mabes Polri,” tambah dia.

“Tak hanya itu kami juga menyampaikan jika memang ada bukti-bukti baru yang muncul dalam proses persidangan 2 Terdakwa kasus bandara yang mengarah pada munculnya tersangka baru agar penegak hukum segera mengeluarkan Sprindik Baru,” ucap Waldi. Selasa

Dia pun berharap agar pihak Bareskrim Polri mendalami dugaan keterlibatan Bupati Tana Toraja saat itu, dimana Bupati saat itu sebagai pemberi SK panitia Tim 9 serta adanya pengakuan beberapa saksi bahwa ada pertemuan penentuan ganti rugi lahan di Rumah jabatan Bupati periode 2010-2015. Hukum tidak boleh tebang pilih.

“Untuk itu kami mendesak penegak hukum dalam hal ini Bapak Kapolri melalui Kabareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan akibat pembangunan Villa secara permanen yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja serta melakukan pengawasan, evaluasi dan periksa Penyidik Tipikor di Polda Sulsel dan Polres Tana Toraja yang kami nilai tidak transparan, tidak profesional dan terkesan menghalangi penegakan Hukum di Sulawesi Selatan,” tegas Waldi. (*)

Advertisement