Forum Bugis Makassar Sebut Aplikator Maxim Langgar Peraturan Perundang-Undangan

Hasriadi, SE Ketua Umum DPP Forum Bugis Makassar saat melakukan aksi di depan kantor Maxim Makassar Jl. Bolevar Ruko Zamrud. Senin, (7/6)

MAKASSAR||Legion-news.com DPP Forum Bugis Makassar (FBM) lakukan aksi terkait salah satu transportasi online di Makassar.

FBM temukan fakta-fakta di lapangan tentang transportasi online, oleh itu kami dari Ormas Forum Bugis Makassar, Menyikapi adanya pelanggan atau kesalahan oleh salah satu pihak transportasi berbasis online yaitu dalam hal ini Maxim dan tidak menutup kemungkinan aplikator lainnya yang ada di kota Makassar, ucap Basriadi.

“Adapun yang tidak di taati atau pelanggaran yang disembunyikan selama ini baik itu transportasi roda empat maupun transportasi roda dua” ujarnya saat melakukan aksi di kantor Maxim Makassar, Jalan Bolevar Makassar Ruko Zamrud. Senin, (7/6)

Dalam tuntutanya FMB, mempertanyakan dengan tegas tentang aturan yang di langgar diantaranya peraturan daerah No.2 tahun 2018 tentang pajak daerah, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat(1) Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menyatakan bahwa pajak ditetapkan dengan peraturan daerah. (Lembaga negara Republik indonesia nomor. 4438) ;Dst_

Advertisement

Dengan hal ini kami menyikapi berdasarkan bagian ke.4 pajak reklame pasal 19 ayat 3 yaitu objek pajak sebagaimana yang dimaksud ayat (2) meliputi;

A-reklame papan/billboard/Videotron/Megatron/dan sejenisnya
B-reklame kain
C-reklame melekat, sticker;
D-reklame berjalan termasuk kendaraan.
E-reklame berjalan
F-reklame apung
G-reklame suara
H-reklame dlm/slide;dan
I-reklame peragam.

Selain itu itu FBM juga menyebut adanya pelanggaran terhadap, peraturan Menteri Dalam Negri nomor 112 tahun 2016 tentang konfirmasi wajib pajak dalam pembinaan layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerh(berita negara Republik indonesia tahun 2016) dengan persetujuan bersama Walikota Makassar dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kota Makassar. Menetapkan peraturan daerah kota pajak Makassar tentang pajak daerah.

Temuan pelanggaran aplikator maxim dari perda tersebut adalah pasal 19 ayat 2 poin-c dan d. Ujar Mursalim salah satu pengunjukrasa.

Mursalim kembali menyampaikan pelanggaran terkait Permenhub No. 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkatan sewa khusus atau taksi online.

Taksi online harus memenuhi berbagai ketentuan seperti yang tercantum dalam pasal 3 Permenhub 118 tahun 2018 yaitu wilayah operasi berada dalam kawasan perkantoran dan dari bandara udara, pelabuhan atau simpul transportasi lainnya, tidak terjadwal, serta besaran tarif angkutan.

Tercantum pada aplikasi berbsis teknologi informasi memenuhi standar pelayanan minimal, pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi memenuhi standar pelayanan minimal, pemesanan dilkukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, serta aturan ini juga mewajibkan semua perusahaan taksi online memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah.

Temuan pelanggaran aplikasi maxim dalam permenhub tersebut adalah masalah tarif angkutan yang tidak sesuai dengan aplikator lainnya dan kami mempertantanyakan apakah telah memiliki izin dari pemerintah deerah khususnya kota Makassar.

Selain itu juga pihak Maxin juga melanggar peraturan pemerintah no. 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan (pasal 79 ayat 2 badan hukum Indonesia sebagaimana yg dimaksud pada ayat 1 berbentuk;

Bahwa kami menganggap aplikator maxim belum memiliki badan hukum atau berstatus berbadan hukum secara resmi terkhusus di data base pemerintah kota Makassar

Dalam surat edaran (S.E) nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaran transportasi darat pada masa daptasi kebiasaan baru untuk mencegah COVID-19 antara lain yang di maksud yaitu; mitra pengemudi taksi online dan penumpang dipisahkan dengan partisi plastik agar baik mitra pengemudi dan penumpang saling menjaga satu sama lain.

Temuan pelanggaran aplikator maxim adalah tidak adanya partisi plastik alat pemisah antara pengemudi dan penumpang atau tidak memperdulikan dari keselamatan dan kepedulian terhadap pencegahan virus covid-19

Demikian Pernyataan Sikap yang kami Simpulkan dan kepada pihak-pihak terkait agar segera menindaki atas dasar Hukum yang berlaku demi asas keadilan dan keselamatan jiwa Keluarga kita yang menggunakan aplikasi jasa taksi online di kota Makassar yang sama kita cintai, Tutup Basriadi.

Advertisement