FMPI Apresiasi Dansat Brimob Polda Sulsel Tindak Tegas Oknum Anggota dan Istri dalam Kasus Pengedaran Skincare Illegal

0
FOTO: Forum Merah Putih Indonesia
FOTO: Forum Merah Putih Indonesia.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Direktur IV Forum Merah Putih Indonesia (FMPI), Ibar Syahputra mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel dan Komandan Provos Brimob yang telah melakukan penindakan atas Laporan FMPI.

FMPI telah melaporkan dua oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulsel yang diduga terlibat dalam pengedaran Skincare Illegal.

Direktur IV Forum Merah Putih Indonesia dalam keterangan Rabu 23 Juli 2025 kepada media mengatakan ke depan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Satuan Brimob Polda Sulsel.

“Apakah nantinya akan ada sidang kode etik atau mungkin ada pengembangan ke tindak pidana umum terkait Undang-undang Kesehatan. Kita lihat perkembangannya,” ujar Ibar dalam keterangannya itu. Rabu

“Olehnya kami mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel melalui komandan Provos Brimob Polda Sulsel sebab bukan tidak mungkin masih ada lagi oknum-oknum Bhayangkari yang terlibat dalam mengedarkan dan memproduksi Skincare Illegal,” katanya.

Disampaikannya, Saat ini Brimob Polda Sulsel baru melakukan tahap klarifikasi.

“Masih tahap klarifikasi, Jadi kita tinggal menunggu apakah tahap klarifikasi ini akan ditingkatkan ke proses pemeriksaan atas pelanggaran kode etik atau mungkin saja ditingkatkan ke proses hukum atas pelanggaran tindak pidana umum,” imbuh penggiat anti korupsi itu.

Menurut keterangan Direktur IV Forum Merah Putih Indonesia kedua oknum Brigade Mobile (Brimob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diduga melanggar Peraturan Perundang-undangan antara lain :

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 435 Jo. Pasal 138 : Ayat (2)

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik

Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik

Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Kata Ibar Saputra, Pihaknya akan mengawal terus proses hukum yang sedang berlangsung di Mako Brimob Polda Sulsel, sehingga tidak ada peluang bagi oknum-oknum yang ingin mengambil kesempatan serta berusaha untuk menghentikan dan menghalang-halangi proses hukum tersebut.

“Jika perlu kami akan turun aksi kejalan guna mendukung dan mensupport kinerja provos dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan atas peredaran kosmetik illegal yang diduga dilakukan oleh oknum istri anggota Satuan Brimob Polda Sulsel,” imbuh Ibar.

Ibar menegaskan, jika ada oknum baik aparat, lembaga, maupun institusi yang mencoba-coba ingin menghalangi dan merintangi proses hukum kedua terduga pengedar skincare illegal, Maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk melaporkan oknum tersebut, dan jika diperlukan akan melaporkannya ke institusi yang lebih tinggi.

Ibar menambahkan, bahwa FMPI tidak pernah tebang pilih dalam melaporkan para pelaku pembuat dan pengedar skincare illegal, sebab dilaporan sebelumnya, FMPI telah melaporkan tiga oknum ibu persit kartika chandra kirana (TNI AD) yang diduga ikut mengedarkan dan memproduksi skincare illegal.

“Terkait itu lembaga kami tinggal menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak TNI. Olehnya kami berharap agar proses hukum yang ada di Brimob Polda Sulsel atas dua terduga oknum Ibu Bhayangkari yang mengedarkan skincare illegal dapat diproses hukum sampai tuntas sehingga tidak merusak nama baik institusi Satuan Brimob yang terkenal disiplin dan loyalitasnya terhadap penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu,” jelas Ibar.

“Namun perlu kami tegaskan bahwa jika proses hukum tersebut mandek tanpa adanya penjelasan atau klarifikasi dari pihak Brimob Polda Sulsel, maka jangan salahkan kami jika FMPI beserta masyarakat melakukan gugatan dan laporan ke institusi lebih tinggi, sebab jika laporan ini hanya mandek ditahap klarifikasi berarti diduga ada kongkalikong yang terjadi dalam proses hukum tersebut,” tegas ibar. (*)

Advertisement