HUKUM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan jajarannya bekerja profesional dalam mengusut suatu kasus dugaan korupsi.
Hal ini ditegaskan Firli saat KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak terkait dengan kasus suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim) yang telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
BACA JUGA:
Sekjen DPP Golkar Sebut di Internal PDIP ada Keributan, Komaruddin: Masih Solid
“KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” ujar Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/12).
BACA JUGA:
Punya Gaji Besar, Gus Mus Sebut Gus Dur Sempat Bekerja Sebagai Tukang Pel Kapal Induk di Belanda
Dikatakan Firli, sebagaimana dimandatkan dalam UU 19/2019, meski KPK berada di dalam rumpun eksekutif namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen. Oleh karena itu, Firli memastikan KPK tidak pandang bulu menindak semua pelaku tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
Soal Keributan di Banteng Moncong Putih, Adian: Golkar Harus Belajar dari PDIP
“Karena itu adalah prinsip kerja KPK. Namun harus diingat bahwa KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata dia.
BACA JUGA:
Saat Luhut Tak Ada di Surga
Diketahui, Tim penyidik KPK menemukan bukti baru kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim).
BACA JUGA:
Musra Relawan Jokowi, Nama Airlangga Masuk Dalam Deretan Capres
Bukti baru ditemukan usai tim penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, ruang Sektretaris Daerah Adhy Karyono, Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim. (Sumber: rmol)

























