Ferry Irwandi Diadukan ke Polisi, Polda Metro Jaya sebut Pencemaran Nama Baik untuk Pribadi Bukan Institusi

0
FOTO: Konten kreator Ferry Irwandi (Properti via Instagram)
FOTO: Konten kreator Ferry Irwandi (Properti via Instagram)

LEGIONNEWS.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menjelaskan terkait aduan Dansatsiber TNI yang menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Ferry merupakan konten kreator di media sosial. Ia diadukan Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI.

Juinta mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.
.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dalam konsultasi tersebut, mengungkapkan institusi tidak dapat melakukan pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik harus diajukan secara pribadi, bukan institusi.

“Kalau pencemaran nama baik, harus pribadi (yang melapor),” tegas Fian.

Ketika ditanya terkait apa tindak pidananya, Fian menyebut adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi.

“Institusi. Institusi ya,” tuturnya, secara singkat.

Kendati demikian, Fian tak merinci institusi mana yang dimaksud dalam konsultasi tersebut.

Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana Ferry Irwandi.

Pernyataan itu disampaikannya usai melakukan konsultasi hukum terkait temuan hasil dari patroli siber.

“Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan.

Juinta hadir ke Mapolda bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI.

Kedatangan mereka disebut untuk melakukan konsultasi hukum terkait temuan tersebut.

“Kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Meski begitu, Juinta belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan tindak pidana yang dimaksud. (*)

Advertisement