LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Konsumen (AMPPK) Sulsel resmi mengadukan Fenny Frans dan beberapa owner Kecantikan di Kota Makassar. AMPPK Sulsel telah mendatangi Balai POM dan DPRD Sulawesi Selatan. Kamis (25/5/2023).
Pasalnya Fenny Frans cs diduga dalam memproduksi produk kecantikan terindikasi melabrak peraturan perundang-undangan.
“Untuk aduan ke DPRD Sulsel kami minta untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para owner kecantikan, Pihak Balai POM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia,” kata Reski Halim selaku koordinator AMPPK.
“Aduan juga sudah kami sampaikan dengan pihak Balai POM. Dalam surat itu kami meminta agar DPRD Sulsel memanggil Balai POM untuk didengar apakah produk kecantikan itu sudah melalui proses uji lab, atau tidak,” beber aktifis asal Palopo ini.
“Apabila ditemukan tidak memiliki hasil uji lab dan izin edar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Maka AMPPK Sulsel menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum,” tegas Reski.
Koordinator AMPPK mengatakan produk pasaran kosmetik kecantikan telah beredar luas di Sulawesi Selatan star up seluruh Indonesia. AMPPK menyikapi dengan serius dengan membuat aduan ke BPOM dan mengajukan permohonan Audiens ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Aduan Koordinator AMPPK itu masih terkait dengan viral nya arisan “Emak-emak Sultan Makassar” sebesar Rp 2,5 milyar
“Owner kecantikan tersebut telah di duga melakukan perdagangan kosmetik ilegal secar besar-besaran,” ungkap Resky.
Menurutnya produk yang telah di distribusikan ke Setiap konsumen tidak mengantongi izin BPOM, Hal ini tentu telah melanggar aturan yang ada termasuk Undang-undang 39 tahun 2009 kesehatan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Reski Halim kemudian mengatakan bahwa hal ini adalah masalah yang serius sehingga kita mengharapkan semua yang terkait dalam tindakan melanggar hukum ini harus memperlihatkan integritasnya termasuk Polda Sulsel.
“Kami Mendapatkan bukti lapangan dan setelah kami telusuri, perdagangan kosmetik ilegal ini sudah dilakukan sejak tahun lalu namun tak ada sikap jelas dari penegak hukum dan BPOM, Kok ini di biarkan padahal Kesalahan ini Suda terpampang jelas di depan mata,” beberapa Reski ke Wartawan di Makassar.
Lebih lanjut, pihaknya telah membuat aduan ke BPOM dan Mengajukan permohonan audiens Kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan meminta kepada DPRD Sulawesi Selatan untuk menghadirkan semua pihak yang terkait dalam hal ini, BPOM RI Sulsel, Polda Sulsel, Dinas Kesehatan Sulsel, Dinas Perdagangan Sulsel Dan seluruh Owner kecantikan yang terlibat dalam perdagangan Kosmetik ilegal di antaranya Fenny Fransa, NRL dan Sartika Diman.
Reski Halim juga menambahkan, Jika Tak ada tindak jelas dari seluruh pihak yang terkait dan membiarkan pelanggaran hukum ini terus-menerus di lakukan maka pihaknya akan membawa hal ini Ke Mabes Polri, dan membuat aduan ke BPOM RI pusat, Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
“Kami akan membuat laporan Polisi ke Mabes Polri dan tentunya akan melakukan aksi demontrasi ketika hal ini terus di diamkan,” tegas pentolan aktivis Palopo ini. (**)