LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Presidium Forum Demokrasi Kota Makassar (FDKM), M.A. Rachman, menyoroti sejumlah RT/RW di kota Makassar terlibat dalam KPPS/PPS. Mereka berharap agar KPU selektif sebelum ditetapkannya para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Panitia Pemungutan Suara (KPPS/PPS).
Menurut Rachman, Sejumlah RT/RW diduga menjadi calon KPPS/PPS dalam penyelenggaraan pemilihan wali kota Makassar 2024.
“Sejumlah RT/RW diduga masuk menjadi calon KPPS dan PPS. Kami berharap KPU dan Bawaslu Makassar berhati hati sebelum mereka ini dilantik sebagai KPPS dan PPS nantinya,” ucap Rachman. Selasa malam (5/11).
Dikatakannya RT/RW yang selama ini yang menerima gaji/honor dari APBD Kota Makassar untuk tidak terlibat sebagai penyelenggara pemilihan wali kota Makassar.
“Ya, Mereka inikan di gaji menggunakan APBD Makassar. Seharusnya mereka netral. Walaupun aturan membolehkan,” katanya.
“Tetapi lebih elok untuk tidak terlibat agar pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan dengan baik,” tutur alumni fakultas ekonomi Universitas Muslim Indonesia ((UMI) Makassar itu.
Terpisah awak media menghubungi salah satu Komisioner KPU kota Makassar, Muh. Abdi Goncing, Selasa malam tadi. Dikatakannya tidak ada larangan bagi RT/RW menjadi KPPS/PPS dalam perhelatan pemilihan wali kota Makassar.
“Selama dia warga negara Indonesia boleh, Tidak ada larangan. Tetapi kalau RT/RW itu terafiliasi dengan partai politik dan timses calon kepala daerah sudah barang tentu kami coret,” tegas Abdi.
“Kan saat ini mereka baru sebagai calon KPPS/PPS, Tanggal 7 November 2024 ini baru dilakukan pelantikan,” katanya menambahkan.
Abdi Goncing juga mengungkapkan terdapat 5 Ketua Rukun Tetangga (RT) baru baru ini terekam foto ikut ambil bagian dalam kegiatan senam Ininawa salah satu calon wali kota Makassar.
“Ada aduan masyarakat ke Bawaslu Makassar, Terkait keterlibatan 5 orang Ketua RT ikut ambil bagian dalam kegiatan senam Ininawa. Itu sudah ditindak lanjuti laporannya oleh pihak Bawaslu,” ungkap dia.
“Kalau kelima orang RT itu terbukti ikut politik praktis, Dan bagian dari calon anggota KPPS/PPS tentunya akan kami coret,” tegas Abdi.
“Jadi, Saya tegaskan disini kembali, tidak ada larangan bagi siapa saja warga negara Indonesia menjadi KPPS/PPS selama mereka tidak terafiliasi dengan partai politik dan timses calon kepala daerah,” kunci Komisioner KPU kota Makassar itu. (*)