Fatalnya Surat Gubernur Sulsel ke Kemenpupr, Soal Jembatan: Tertulis Sungai Barombong, Seharusnya Jeneberang

FOTO: Surat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman teregister dengan nomor: 611.52/10081/DBMBK tanggal 1 September 2023 yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Sumber media sosial)
FOTO: Surat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman teregister dengan nomor: 611.52/10081/DBMBK tanggal 1 September 2023 yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Sumber media sosial)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Debat perdana Pilgub Sulsel 2024 soal akses jalan di jembatan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terbilang panas, Terjadi perdebatan panas  antara calon gubernur nomor urut 1 Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman.

Keduanya saling beradu argumentasi persoalan pembangunan jembatan penghubung antara kota Makassar dan kabupaten Gowa – Takalar di Kecamatan Tamalate itu.

Bermula saat Andi Sudirman Sulaiman (ASS) mendapat kesempatan untuk bertanya kepada calon gubernur Sulsel nomor urut 1 Danny Pomanto. ASS yang mantan gubernur Sulsel itu menanyakan perihal alasan Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Danny Pomanto tidak membangun jembatan Barombong yang selama ini memicu kemacetan paling parah dibagian barat kota Makassar itu disaat jam kerja dan pulang kantor.

“Barombong ini, dalam aturan, kalau jalannya adalah provinsi, makanya jembatannya provinsi,” ucap Andi Sudirman.

Advertisement

“Kebetulan dia jalan kota, maka jembatannya harus menjadi tanggungjawab kota. Pertanyaan saya,” imbuh mantan gubernur Sulsel itu dipanggung debat.

“Apa yang menjadi kendala sehingga itu tidak diselesaikan? Terima kasih,” ujar ASS, Senin (28/10/2024) lalu.

Danny kemudian menjawab pertanyaan itu. Dia mengakui jembatan Barombong masuk dalam jalan Kota Makassar. Namun dia menyebut jembatan tersebut berukuran panjang lebih dari 400 meter sehingga menjadi kewajiban pusat dan semestinya pembangunannya diusulkan oleh Pemprov Sulsel.

“Jembatan itu, betul itu jalan kota. Tapi ini bentang jembatan yang lebih 400 meter itu menjadi kewajiban pusat. Tapi diusulkan lewat provinsi, provinsi tidak pernah masukkan usulan itu. Itu masalahnya,” ucap Danny.

Danny mengatakan sebenarnya dirinya bisa membangun sendiri jembatan Barombong menggunakan APBD Makassar. Dia menegaskan Makassar memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.

“Seandainya Provinsi sampaikan tidak usah kasi masuk, Pemerintah Kota bisa bikin sendiri. Pemerintah Kota ini banyak uangnya, karena kita bisa menaikkan PAD kita dari 500 (miliar rupiah) insyaallah tahun depan setelah pembagian DBH (dana bagi hasil) ke kabupaten/kota, insyaallah sudah Rp 2,1 triliun,” ujar Danny.

Keanehan Surat Gubernur Sulsel ke Menteri PUPR

Usai perdebatan tersebut, Beredar surat gubernur Sulawesi Selatan diera Andi Sudirman Sulaiman. Surat tersebut berlogokan burung Garuda.

Surat itu teregister dengan nomor: 611.52/10081/DBMBK tanggal 1 September 2023 yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Perihal surat tentang, “Penanganan Pemeliharaan Jembatan S Barombong di Kota Makassar”.

Dari isi surat teregister dengan nomor: 611.52/10081/DBMBK tanggal 1 September 2023. Awak media melihat, Terdapat beberapa kekeliruan dalam penulisan surat tersebut.

PERTAMA, Perihal surat. Dituliskan Jembatan S. Barombong, yang benar Jembatan Barombong. (Tidak ada Sungai Barombong, yang dilintasi jembatan itu adalah Sungai Jeneberang).

KEDUA, Dalam isi surat disebutkan bahwa bentang jembatan 350 meter adalah kewenangan Pemkot Makassar.

Informasi yang awak media terima dari Pemerintah Kota Makassar, Jembatan Barombong itu panjangnya 420 meter, dan sudah jadi kewenangan Pemerintah Pusat.

KETIGA, Yang diminta di surat itu adalah Permohonan Penanganan dan Pemeliharaan S. Barombong, bukan pelebaran atau pembangunan jembatan. (LN/**)

Advertisement