Fatal, Akbar Ali Dikabarkan Lantik Iwan Asaad Meski Gugatan Masih Berjalan di PTUN Makassar

FOTO: Kantor PTUN Makassar di Jl. AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Istimewa)
FOTO: Kantor PTUN Makassar di Jl. AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali, dikabarkan bakal melantik Iwan Asaad sebagai Kepala Inspektorat Parepare.

“Kalau dipaksakan dilantik, malah menimbulkan permasalahan hukum dan kerancuan administrasi kepegawaian di kemudian hari,” kata Kuasa Hukum Taufan Pawe, Rayhan R Hamdy kepada media.

Mengingat, lanjut Rayhan, surat keputusan (SK) Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali, tentang pencabutan hukuman disipilin Iwan Asaad masih berlangsung diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar.

“Karena Surat Keputusan mengenai sah atau tidaknya pencabutan dari Hukuman Disiplin dari Iwan Asaad sedang dalam pengujian (toetsing gronden) dalam Perkara Nomor 42/G/2024/PTUN. Mks di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar,” ungkapnya.

Advertisement

Rayhan R Hamdy menjelaskan, apabila Surat Keputusan pencabutan Sanksi Hukuman Disiplin Iwan Asaad dinyatakan batal oleh Majelis Hakim, maka proses seleksi, pemilihan, dan pelantikan Iwan Asaad menjadi tidak sah.

“Oleh karena itu, pelantikan Iwan Asaad baiknya ditunda terlebih dahulu demi menghargai proses hukum yang ada,” jelasnya.

Tak hanya itu, Iwan Asaad sedang dalam proses penyelidikan di Polda Sulsel atas Dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) jo Pasal 35 jo Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (2) UU ITE.

“Sehingga apabila kepolisian melakukan penahanan, maka tidak akan dapat melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Inspektur Daerah. Karena secara Peraturan Perundang-undangan, Iwan harus diberlakukan ketentuan penanganan PNS yang terlibat dalam pidana,” ungkapnya.

“Maka Iwan Asaad harus diberhentikan sementara menunggu hasil dari proses pemeriksaan perkara pidana di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan,” tambahnya.

Rayhan R Hamdy melanjutkan, masalah lebih besar akan didapatkan Pj Wali Kota Akbar Ali, bilamana pelantikan Inspektur Daerah Kota Parepare masih tetap dilanjutkan sedangkan gugatan PTUN Makassar dan Laporan Pidana di Polda Sulsel terbukti nantinya.

“Maka biaya pengeluaran pelaksanaan pelantikan serta gaji, tunjangan daerah dan penghasilan lain dari Inspektorat Daerah Kota Parepare yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan menjadi temuan kerugian daerah,” pungkasnya. (**)

Advertisement