MAKASSAR||Legion-news com Forum Advokasi Masyarakat Sipil (FAMS) melaporkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pembangunan jembatan Bialo tahap 5 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp23.229.600.776 yang bersumber dari APBD 2021 pemerintah kabupaten Bulukumba.
FAMS, dalam suratnya bernomor 040/FAMS/SS/2021 disebut dalam laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel menyampaikan adanya dugaan persekonggkolan Jahat secara terstruktur sistematis pada proses tender Pembangunan Jembatan Bialo Tahap 5.
Surat sudah kami berikan ke Dirkrimsus Polda Sulsel, bagian penyidik bidang tindak pidana korupsi Polda Sulsel kata Rahmat Hidayat, SH
Saat ditemui diruangan Direksrimsus Polda Sulsel, Rahmat mengatakan dasar hukum pelaporan kami adalah Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pikiran selain itu Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Selain itu Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Diketahui dasar laporan dari hasil tim investigasi selama berada di kabupaten Bulukumba ditemukan adanya indikasi permainan pada proses tender pembangunan jembatan bialo tahap 5 dengan anggaran
Pemenang PT Gunung Raya Bulukumba disebut-sebut beralamat bondong. Tim FAMS langsung lakukan investigasi di alamat perusahaan tersebut yang beralamat di jalan Baronang No. 2c Bulukumba.
adapun dugaan pelanggaran yang kami temukan di antaranya:
Pertama, Proyek pembangunan jembatan Bialo tahun anggaran 2021 sebesar Rp23 miliyar lebih itu, di anggap tidak memiliki asas manfaat terhadap masyarakat Bulukumba di tengah krisis ekonomi akibat pandemic COVID-19.
Kedua, Perusahaan pemenang tender pada pembagunan jembatan Bialo di duga memiliki alamat bodong sehingga berpotensi ada persekongkolan antara perusahaaan pememang dengan panitia lelang.
Ketiga, Perusahaan pemenang tender pada pembagunan jembatan Bialo diduga di pinjam pakai oleh pihak lain sehingga sangat berpotensi adanya adanya kerjasama dalam hal pembagian fee yang berpotensi merugikan keuangan negara
Keempat diduga ada keterlibatan mantan bupati bulukumba pada proses pemenang tender proyek pembangunan jembatan Bilao tahun anggaran 2021.
Kelima, Bahwa proyek pembangunan bialo dari tahap 1 sampai tahan 4 empat diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan sudah di laporkan ke aparat penegak hukum namun tetap di anggarakan pada selanjutnya.
Berdasarkan hasil invetigasi kami di atas, sehingga kami menyimpulkan untuk melakukukan pelaporan ke pihak kepolisian daerah Sulawesi selatan, ungkap Rahmat yang juga Lawyer muda ini. Selasa, (27/4/2021)
Laporan masyarakat ini sudah kami sampaikan bidang tindak pidana korupsi dengan tetap mengacu pada norma, etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah.
Untuk itu dengan segala hormat kami meminta kepada Bapak Dirkrimsus polda Sulawesi-selatan berserta jajaran melakukan lanagkah-langkah penyelidikan terkait adanya laporan awal kami terkait adanya indikasi persekongkolan jahat terhadap proses tender pembangunan jembatan bialo tahun anggaran 2021.
“Sangat memungkinkan terjadi tindak pidana KKN” tutu Rahmat
Selanjutnya kami meminta kepada Bapak Dirkrimsus Polda Sulsel berserta jajaran bidang tindak pidana korupsi untuk segera
Memanggil dan memeriksa mantan Bupati Bulukumba, Kepala Dinas PUTR, Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa (ULP), Kelompok Kerja (POKJA) LPSE Bulukumba dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Bulukumba.
Hal terpenting memanggil dan memeriksa Pemilik Perusahaan, dan Peminjam perusahaan. (Let)