TAKALAR||Legion-news.com Fahruddin Rangga Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar kembali melaksanakan titik kedua kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan di Desa Tamalate Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.
Dalam pelaksanaannya dihadiri masyarakat yang ada di desa tersebut dan desa sekitarnya, yang nampak kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari nara sumber DR. H. Burhanuddin B, SE, Ak. MSi mantan bupati Takalar periode 2012-2017.
“Jumlah undangan yang di sebar 200 lembar namun peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang diedarkan tenaga pendamping dan petugas tenaga lapangan, dan pengaturan pelaksanaan tetap mengikuti protap protokol kesehatan masa pandemi covid -19,” kata Rangga, Senin (15/2/2021).
Rangga sapaan akrabnya memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat, bahwa desa adalah bagian yang harus mendapat perhatian dalam pelaksanaan pembangunan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memfasilitasi.
“Oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan percepatan pembangunan yang ada di wikayah pedesaan, yang implikasinya diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan perekonomian desa,” terangnya.
Lebih lanjut Rangga memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini.
“Sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat,” tuturnya.
DR. H. Burhanuddin B, SE, MSi, dalam uraian penjelasannya selaku narasumber mengatakan bahwa perda ini sangat bagus sekali karena ini dapat mendorong percepatan pembangunan yang ada di desa dengan kucuran anggaran dari Pemprov Sulsel.
“Sehingga anggaran bantuan yang dikeluarkan Pemprov Sulsel dapat tersalurkan langsung ke desa desa dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Daeng Ngewa selaku tokoh masyarakat dari Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar menyampaikan harapan agar desa nya menjadi bagian yang mendapat perhatian.
Sebagai narasumber kedua H. Abd. Rachman, S.KM. M.Kes selaku tenaga medis dan mantan kepala puskesmas salah satu puskesmas di Takalar yang merupakan pembicara terakhir dalam materinya menguraikan tentang sistem pencegahan dan penanganan virus covid-19 yang masih terasa hingga saat ini.
“Dan menekankan pentingnya mengikuti setiap himbauan pemerintah terkait pencegahan penularan dan penyebaran virus covid 19,” demikian kuncinya. (**)