Fahri Bachmid: Isu Pemakzulan Presiden hanyalah imajiner, Tidak Mempunyai Basis Constitusional

Foto: Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid/Ist
Foto: Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid/Ist

Fahri Bachmid: Isu Pemakzulan Presiden hanyalah imajiner, Tidak Mempunyai Basis Constitusional

LEGION NEWS. COM – JAKARTA, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. memberikan respons atas usulan pemakzulan Presiden Jokowi yang mencuat setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantornya.

Dr. Fahri Bachmid berpendapat, bahwa pemakzulan “Impeachment” terhadap Presiden harus memenuhi anasir-anasir absolut yang bersifat “Measurable” yaitu: Terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela; maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi mutlak tingkat keterbuktiannya “attainable”, artinya diluar “article of impeachment” sebagaimana rumusan konstitusi itu, maka tidak cukup alasan atau berdasar untuk melakukan pemakzulan presiden.

Dikatakan oleh Fahri Bachmid bahwa manuver yang dilakukan oleh petisi 100 itu sifatnya politis, dan lebih berorientasi pada upaya mendelegitimasi Pemilu 2024.

Advertisement

“ini sangat destruktif dalam upaya membangun demokrasi konstitusional saat ini, sebab secara konstitusional discourse terkait pemakzulan presiden tidak mempunyai basis legal konstitusional, sehingga bernuansa imajiner belaka,” ucap Fahri Bachmid.

Pengajar di UMI Makassar itu lalu menguraikan bahwa lembaga Pemakzulan/Impeachment Presiden telah diatur secara limitatif dalam konstitusi (UUD NRI 1945), seperti ketentuan norma Pasal 7A dan 7B, yang mengatur bahwa, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden” selanjutnya.

“Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden” imbuh Fahri.

“Ketentuan terkait proses tersebut kemudian diajukan Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR, ketika proses telah beralih pada MK, maka Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK,” lanjut Pakar hukum tata negara ini.

Fahri Bachmid menguraikan, “Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR” langkah selanjutnya adalah MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut” dan Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR, dengan demikian merupakan sesuatu yang sangat mustahil dari aspek kaidah hukum tata negara untuk dilakukan proses pemakzulan presiden dalam ketiadaan sangkaan yang spesifik secara hukum,” tutup Fahri Bachmid. (*)

Advertisement