LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Belakangan di kota Makassar, Sulawesi Selatan, terkuak di wilayah pesisir khususnya (Laut) yang ada di kecamatan Tamalate dan Mariso telah terbit Surat Hak Guna Bangunan alias SHGB.
Tahun 2015 silam beberapa kawasan yang telah terbit SHGB nya merupakan kawasan laut.
Namun SHGB tersebut terbit jauh sebelum Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan terbit pada tahun 2022.
Pemerintah provinsi sulawesi selatan menyebutkan dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA-CKTR) Sulsel lahan tersebut yang telah terbit SHGB.
Kabarnya kawasan tersebut pada tahun 2015 masih merupakan kawasan laut saat didaftarkan ke BPN.
Dilansir dari kantor berita suarasulsel.id terbitan Minggu 26 Januar 2025, Kepala Seksi SDA-CKTR Sulsel, Andi Yurnita mengungkapkan pemerintah provinsi sulawesi selatan pernah menyurati pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar menanyakan, Apakah bolehkah existing masih air (laut) sudah terbit hak kepemilikan seperti SHGB atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami pernah tanyakan ke BPN Kota Makassar, apakah boleh kalau di kondisi existing masih air (laut) tapi sudah terbit hak kepemilikan di atasnya?” ungkap Kepala Seksi SDA-CKTR Sulsel seperti dikutip dari suarasulsel.id Minggu (26/1)
“Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan jawaban dari surat itu,” ungkap Andi Yurnita.
Maraknya kawasan laut di Indonesia telah memiliki SHGB menjadi perhatian Prof Mahfud MD. Mantan Menko Polhukam.
Dalam unggahnya di media sosial X pribadinya, Selasa (28/1/2025). Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebutkan Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan.
Namun kata Mahfud dapat dipindanakan. Karena hal itu merupakan produk kolusi yang melanggar hukum.
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum,” ujar Mahfud MD dalam unggahan di akun media sosial X pribadinya, Seperti dilihat Selasa (28/1/2025).
Aktivis Bahari Andi Januar Jaury Dharwis kepada media Harian Fajar.co.id mengatakan penerbitan SHGB di ruang laut pesisir selatan Kota Makassar tersebut dapat memicu polemik serius.
Kavling laut tersebut menjadi sorotan karena lokasi tanah yang dimaksud berada di wilayah perairan (Laut).
Aktivis Bahari itu menilai langkah penerbitan SHGB merupakan pelanggaran ketentuan tata ruang.
Bahkan kata dia, Hal itu dapat membuka peluang privatisasi ruang laut melalui aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemegang sertifikat.
“Langkah reklamasi ini, jika tidak sesuai aturan, adalah bentuk privatisasi ruang publik yang akan merusak ekosistem dan memarjinalkan masyarakat pesisir,” ujar Andi Januar, Senin, 27 Januari 2024 dikutip dari hari Fajar.co.id
“Pemerintah provinsi harus segera bertindak tegas,” ucap Andi Januar, Menambahkan. (**)