
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI kembali bergulir di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar Rabu (30/4/2025).
Sidang dipimpin majelis hakim ketua Djainuddin Karnaggusi membacakan putusan sela mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto.
“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ucap hakim ketua, Dajinuddin saat didampingi dua hakim anggota lainnya Sutisna Sawati dan R. Ariyawan diruang Bagir Manan PN Makassar.
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Susanto melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makassar.
Dia menganggap JPU tidak cermat dan jelas dalam dakwaannya, bahkan menyebut isi dari dakwaan primair dan subsidair memiliki isi yang sama.
Immawati Jaksa Penuntut meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa.
Immawati mengatakan pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa terkait eksepsi penasehat hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan subsidair yang merupakan copy-paste dari dakwaan primair tidak sepenuhnya benar.
Dikarenakan ada beberapa perbedaan isi uraian dari dakwaan subsidair dengan primair, jika penasehat hukum Terdakwa mencermati dengan baik isi dari dakwaan permohonan tersebut.
“Bahwa di dalam perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaan dengan cermat, jelas dan lengkap sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP,” ucap Immawati.
Maka dari itu, Imawati beranggapan keberatan Terdakwa merupakan keberatan yang tidak beralasan.
JPU menyebutkan keberatan Terdakwa mengenai dakwaan jaksa penuntut umum dianggap tidak cermat dalam menguraikan kerugian negara adalah opini dari pihak terdakwa sendiri.
“Pendapat kami Jaksa Penuntut Umum terhadap uraian saudara penasihat hukum adalah merupakan bentuk opini dari kesimpulan dari Saudara penasihat hukum sendiri,” katanya.
“Di mana untuk membuktikan hal tersebut tentunya harus dibuktikan lebih lagi dalam proses pembuktian pada pokok perkaranya. Sehingga menurut kami dari saudara penuntut hukum tersebut telah keluar dari lingkup eksepsi itu sendiri,” terangnya. (*)
























