MAKASSAR||Legion-news.com Sejumlah RTRW dan LPM di kota Makassar menunjukan perlawanannya terhadap rencana ataupun wacana kebijakan pemerintah kota Makassar yang bakal merombak para Rukun Warga (RT), dan Rukun Tetangga (RT) dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt)
Wacana Wali kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akan menonaktifkan seluruh ketua RTRW dan LPM kian menyeruak dan Kebijakan ini menimbulkan sejumlah sorotan dari berbagai pihak karena dinilai tidak objektif dalam mengambil kebijakan.
Wacana tersebut diduga akan melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku sehingga dinilai akan menimbulkan konflik baru jika hal tersebut terjadi, hal ini di sampaikan oleh Junaedi Hasyim atau biasa disapa Erte Mudayya yang merupakan Ketua RT termuda di kota Makassar. Bermukim di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Selasa (13/4)
Menurut Erte Mudayya, “Wacana tersebut bukan solusi satu-satunya untuk memperbaiki kinerja RTRW di Masyarakat Lewat Penonaktifan atau Pemberhentian.”
Menurutnya RTRW bukan di tunjuk oleh Walikota atau dalam hal ini Pemerintah kota Makassar, “Akan tetapi dipilih langsung oleh nasyarakat sesuai Perwali Nomor 1 Tahun 2017, tegasnya
“Jadi harusnya yang di lakukan bukan pemberhentian tapi revitalisasi saja, menghidupkan kembali apa yang menjadi tanggungjawab para Ketua RTRW yang belum optimal dan kembali meningkatkan kinerjanya kepada masyarakat, Sambil menunggu pemilihan ulang kembali pada tahun 2022.”
Erte Mudayya juga Menjelaskan perihal pengangkatan Ketua RTRW Dan Pemberhentiannya juga sangat jelas dalam Peraturan Daerah nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar.
Sehingga apabila Pemerintah kota Makassar ingin mengambil keputusan harus Sesuai yang tertuang dalam Perda tersebut, bukan kemudian berdasarkan asumsi atau kemauan sepihak, karena kita berada di negara Hukum yang berpedoman pada Perundang-Undangan, Kata Erte Mudayya, Saat di Konfirmasi, Selasa (13/4)
“Kami yakin dan percaya para Ketua RTRW yang saat ini masih menjabat sangat mendukung apa yang menjadi program Pemerintah, hanya saja tergantung bagaimana cara Pemerintah saat ini mengeluarkan kebijakan yang sifatnya tidak menimbulkan polemik yang berlebihan, Jelas Erte Mudayya
Ia pun melanjutkan bahwa, Jabatan ketua RTRW kan sudah diatur dalam Peraturan Daerah sehingga apabila Pemerintah dalam hal ini Walikota Makassar mengeluarkan kebijakan atau SK pemberhentian terhadap seluruh Ketua RTRW di kota Maksssar yang tidak mengacu Pada Perda 41 Tahun 2001, Bab 11 Pasal 14, berarti bisa saja kebijakan tersebut melanggar Perda yang berlaku.
Jika dugaan pelanggaran itu terjadi, dan Walikota Makassar mengeluarkan SK pemberhentian tersebut, “Saya Ketua RT yang paling pertama kali membuka pos pengaduan, serta nengajak seluruh ketua RT/RW yang Merasa di Rugikan perihal keputusan pemberhentian tersebut untuk menggugat Walikota Makassar,” ungkap Junaedi
“Ayo kita rame-rame saja melakukan upaya hukum di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), karena kita semua punya hak yang sama di hadapan hukum, Tegasnya. (Ln)