Empat Paslon Wali Kota Makassar Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Tepat Waktu

FOTO: Empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar saat pengambilan nomor urut. (Istimewa)
FOTO: Empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar saat pengambilan nomor urut. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, KPU Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Hingga batas akhir pelaporan yang jatuh pada 24 September 2024 pukul 22.00 WITA, Semua pasangan calon telah memenuhi kewajiban ini sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 14 Tahun 2024.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap paslon diwajibkan untuk melaporkan LADK selambat-lambatnya satu hari sebelum masa kampanye dimulai,” demikian pernyataan tertulis KPU Makassar. Rabu (25/9).

Dalam keterangannya itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar juga menyampaikan masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Advertisement

Dimana para paslon juga diharuskan untuk menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye sebagai bagian dari transparansi finansial selama tahapan pemilihan berlangsung.

Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, menyampaikan pentingnya pelaporan dana kampanye bagi transparansi pemilu.

“Penyerahan LADK ini adalah langkah awal untuk memastikan seluruh pasangan calon menjalankan kampanye dengan transparansi finansial,” ujar Sri dalam keterangan tertulisnya itu.

Selanjutnya, Kata Sri, Mereka (Paslon) akan mulai mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka selama masa kampanye berlangsung,” ungkapnya.

Setelah penyerahan LADK, setiap pasangan calon akan mulai mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka. Pembukuan tersebut wajib dilakukan dengan cermat agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan.

Sumber dana kampanye, sesuai PKPU 14 Tahun 2024, dapat berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon itu sendiri, atau dari pihak lain selama tidak melanggar ketentuan hukum. Meskipun tidak ada batasan mengenai total jumlah dana kampanye, ada batas maksimal penerimaan sumbangan. Untuk sumbangan dari perseorangan, batas maksimal yang dapat diterima adalah Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye.

Sedangkan untuk sumbangan dari badan hukum swasta, batasannya adalah Rp750 juta.

Keempat pasangan calon yang telah melapor kini diwajibkan untuk menjalankan kampanye mereka dengan transparansi finansial, serta mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara akurat guna memastikan pemilu yang jujur dan adil. (*)

Advertisement