MAKASSAR, LEGION NEWS.COM – Ada empat lembaga anti rasua di Sulawesi Selatan bakal mengelar aksi unjuk rasa dari Koalisi lintas lembaga di kota Makassar terkait eksekusi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA).
Hakim Pengadilan Tipikor Makassar telah memutuskan gubernur non aktif Nurdin Abdullah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Gratifikasi) dengan masa hukuman 5 tahun penjara.
Dia terbukti melakukan tindakan dalam kasus suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel
Selain NA, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat selaku pemberi telah diputuskan selama 4 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tertanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koalisi lintas lembaga yg tergabung dari 5 organ berbeda yakni PGMPR, CCW, FORMALK, DAN GEMPAR menganggap bahwa pengembangan kasus dan fakta” sidang tersebut tercuat muncul nama inisial FT yang kami duga besar terlibat dalam pusaran kasus suap
Maka kami dari Aliansi Mahasiswa Lintas lembaga meminta, mempertegas, serta mendukung sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengembangan kasus antara lain.
Pertama, Meminta Komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk sesegera menempatkan tersangka Baru dalam perkera tersebut agar tidak tebang pilih dalam proses pemberantasan korupsi (Equality Before The law).
Kedua, Memangil seluruh nama” yang tercuat dalam persidangan dalam pengembangan kasus sesuai dengan fakta” sidang
Ketiga, Memanggil seluruh kontraktor untuk melakukan penyidikan serta pemanggilan sebagai saksi dalam proses persidangan perkara 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. a.n Nurdin Abdullah, 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. a.n Agung Sucipto dan 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Edy Rahmat
Aksi bakal digelar Jum’at 24 Desember 2021 di kawasan fly over jalan Jenderal Urip Sumihardjo Makassar.
Koordinator Aksi Rafik Rumaf dalam rilisnya mengatakan bahwa, “Aksi ini adalah aksi prakondisi yang digelar di kota Makassar sebelum mereka Bertolak ke Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan KPK,” tutupnya. (**)

























