LEGION NEWS COM – Pengadilan Negeri (PN) Negeri Makassar batal eksekusi putusan terhadap salah satu objek perkara.
Melalui surat eksekusi No. WW.01/2684/HKM02/VII/2022. Pemberitahuan eksekusi No. EKS/Ris. Lelang/2022/PNS.MKs
Objek eksekusi 1 unit Rumah Toko (Ruko) berada di jalan Kerung-Kerung No.66 A, Merdekaya Utara, Kecamatan Makassar.
“Terkait dengan penundaan eksekusi, Kami sebagai pendamping termohon eksekusi, mengapresiasi pihak PN terkait penundaan. Ini juga karen faktor kemanusiaan karena termohon saat ini dalam keadaan sakit dan lanjut usia,” ujar Anwar Sewang saat ditemui awak media. Selasa, (26/7)
“Yang kedua ini penundaan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan dilapangkan,” tambah dia.
Hingga berita ini diturunkan eksekusi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan kemudian. (LN)