LEGION NEWS.COM – Eks RT, RW dan LPM di Kecamatan Manggala, Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di kantor Kelurahan Batua, Kecamatan. Jumat, (18/3).
Aksi masih terkait dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW yang dikeluarkan pada 1 Maret 2022,
VIDEO: Aksi Eks RT-RW di Kelurahan Batua, Kota Makassar.
Ismmo eks ketua RT 4 kelurahan Batua saat aksi menyoroti perwali nomor 27 pasal 23 PJ. Terkait usulan PJ RT-RW oleh lurah diketahui oleh camat yang tidak dilaksanakan oleh lurah. “Ini pak Lurah menerima data dari oknum loyalitasnya pak Dani Pomanto dan tidak memverifikasi data calon,” kata Eks RT 04 ini.
“Buktinya ada RT dan RW yang satu rumah, Bahkan ada yang sudah pindah antar kabupaten jadi PJ,” ungkap Ismmo. Jumat,
Ismmo juga pertanyakan mekanisme perekrutan yang tidak mengedepankan musyawarah dan mufakat dengan tokoh masyarakat setempat.
“Ini lucu juga salah satu PJ tempat tinggalnya di RW 7. Dia menjabat sebagai pejabat RW, di RW 11 kelurahan Batua,” tutur dia saat unras.
“Misalnya di RW. 8/RT. 3 kelurahan Biring Romang atas nama Nur Salam dia ditunjuk sebagai PJ, Tapi dia sudah pindah rumah ke Pao Pao, Gowa, inikan aneh juga,” kata dia. (Let)