Eks Penyidik Singgung Pimpinan KPK Bertemu TSK, Novel: Ada Ancaman Pidana 5 Tahun di Pasal 36 UU KPK

KPK
KPK

HUKUM – Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan angkat bicara terkait kedatangan Ketua KPK yang menemui Tersangka (TSK) Gubernur Papua, Lukas Enembe, dan salah satu unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir bersama Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Tersangka dugaan tindak pidana korupsi di acara pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur.

Novel dalam lama akun twitter nya mengunggah tulisan terkait pertemuan Ketua KPK dan dengan tersangka dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dan kehadiran Wakil Ketua KPK dalam suatu acara peringatan Hari anti korupsi sedunia.

“Ada ancaman Pidana 5 tahun, bila larangan Pasal 36 UU KPK dilanggar: “Pimp KPK dilarang mengadakan hub langsung / tdk langsung dgn TSK atau pihak lain yg ada hubungannya dgn perkara TIPIKOR yg ditangani KPK dgn alasan apapun”.
TSK Gub Papua jg ditemui, trus alasannya apa lagi?” *** tulis Novel di twitter

“Kalo alasannya krn acara formal, mestinya bisa diantisipasi. Bila terlanjur, paling tidak bisa disampaikan terbuka saat acara.
Pimp KPK jg punya pilihan utk tinggalkan acara. Tp TSK yg di Papua justru dia datangi. Kalo integritas nggak dijaga, bgmn mau berantas korupsi?” *** tambah tulisan eks penyidik KPK itu di akun twitter milik-Nya.

Advertisement

“Ada yg tanya, kan boleh Penyidik temui tersangka? Kenapa Pimp KPK tdk boleh?” tanya Novel di twitter.

“Penyidik tdk boleh temui tersangka kecuali hanya utk kepentingan Penyidikan. Pimp tdk boleh temui TSK dgn alasan apapun krn dilarang oleh UU. Pimp KPK dlm UU yg baru tdk disebut sbg Penyidik/Penuntut,” tutup utasan twitter eks penyidik KPK.

Di Jakarta, Nurul Ghufron menyebut Abdul Latif memenuhi undangan Hakordia sebagai Bupati Bangkalan, bukan tersangka.

“(Abdul Latif datang ke Hakordia) sebagai bupati bukan sebagai tersangka,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022) seperti dilansir dari detik.com

Ghufron menambahkan itu adalah hak Abdul Latif sebagai bupati tak boleh dikurangi meski telah berstatus sebagai tersangka. Dia mengatakan KPK juga melakukan hal serupa di lokasi perayaan Hakordia lainnya yaitu mengundang semua kepala daerah.

“Begini, KPK itu melakukan penegakan hukum dengan tetap taat pada asas praduga tak bersalah, bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka, selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia yang di Jawa Timur,” ujarnya.

“Di tempat-tempat lain kami juga melakukan hal yang sama kepada setiap kepala daerah untuk diundang,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron hadir di acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Latif merupakan tersangka KPK dalam kasus suap jual beli jabatan akhir Oktober lalu.

Dilansir detikJatim, Jumat (2/12/2022), Latif tampak memakai baju batik berkopiah hitam duduk di deretan kursi ketiga dari depan bersama bupati Jawa Timur lainnya. Momen itu menjadi ironi karena di deretan kursi terdepan setelah panggung, sedang duduk Ketua KPK Firli Bahuri.

Bupati yang akrab disapa Ra Latif itu mengikuti seluruh rangkaian acara. Terutama sambutan pembuka acara Hakordia oleh Firli Bahuri tentang empat upaya pencegahan korupsi. Salah satunya soal penanaman nilai-nilai integritas kepada penyelenggara negara, lembaga, dan para pemimpin.

Mengenai kehadiran Bupati Bangkalan serta belum diamankannya yang bersangkutan meski sudah ditetapkan tersangka, Firli menyampaikan pernyataan yang cukup normatif.

Bahwa ada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik tentang temuan kasus korupsi di Bangkalan.

“Terkait dengan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan siapa saja tersangka karena tersangka ini adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup yang patut diduga pelaku tindak pidana,” kata Firli. (LN/detik)

Advertisement