KABAR KAMPUS||Legion-news.com Salah satu mahasiswa asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sultang berhasil meraih gelar Doktor di Program Stusi Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Sultang menyelesaikan program strata satu (S1) di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar demikian juga, iya menyelesaikan program studi strata dua (S2) masih di kampus yang sama.
Sultang, SH, MH terlahir di Desa Bunne Kabupaten Soppeng, 11 April 1970. Sultang berasal dari keluarga kurang mampu, namun dengan semangat serta kerja kerasnya, Eks Loker koran ini menempuh pendidikan yang panjang, Dilalui dengan pendidikan dasar di SD Negeri 151 BunnE, Kabupaten Soppeng 1976-1982, kemudian SMP Negeri 2 Takalala Soppeng, 1982-1985, SMPS Yayasan Syiar Islam (YASLAM) Watampone, 1982-1989,
Setelah menyelesaikan pendidikan menegah atas, Sultan melanjutkan dijejang lebih tinggi, iya merantau ke ibu kota provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, untuk mengikuti test masuk perguruan tinggi negeri, Tahun 1990, Sultan diterima dan memulai pendidikannya di perguruan tinggi mengambil program studi S1 Fakultas Hukum {Perdata) UNHAS, 1990-1996
Tidak sampai disitu saja, Eks Loper koran ini mengambil program S2 Prodi Ilmu Hukum (Keagrariaan) UNHAS, 2003
Setelah menyelesaikan S2 Prodi Ilmu Hukum Kegrarian tahun 2003 , Tahun 2006 Sultan kembali mengambil program S3 di UNHAS namun (tidak selesai)
Pada tahun 2015, Sultang melanjutkan program studi S3 Prodi Ilmu Hukum di UMI, 2015 hingga sekarang
Sosok Dosen ini mengaku sangat bangga kuliah S3 di UMI karena di UMI lah merasakan tempahan ilmu pengetahuan yang arif dari segenap dosen demi menelusuri lorong-lorong kepada kebenaran yang hakiki.
Sultang, mengawali karir sebagai dosen di Universitas Bosowa pada tahun 2000 ini, dengan perjuangan yang tak mengenal lelah, akhirnya berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dengan spesialisasi Hukum Lingkungan.
Terkait Penegakan Hukum Lingkungan khususnya di Indonesia, menurutnya sudah diakomodir dengan lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan hidup, namun sungguh masih disayangkan karena selain masih bersifat ultimum remedium yang seharusnya premium remidium juga masih lemah dlm penegakannya. Oleh karena itu, sebijaknya harus dilahirkan penegak hukum yang khusus, mulai dari tingkatan penyidikan, Jaksa khusus hingga Hakim khusus untuk menangani kejahatan hukum lingkungan yang terjadi. (Ln)