Eks Ketua Hakim MK, Turunkan Delapan Catatan Penting Bagi Pemerintah Soal Larangan Ormas FPI

Foto: Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (sumber IG HZ)

MAKASSAR||Legion-news.com Prihatin dengan kondisi hukum tata negara, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. menurunkan tulisannya terkait dengan keputusan pemerintah menghentikan segala aktivitas organisasi masyarakat Front Pembela Indonesia (FPI)

Eks Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang keempat (Periode 2013–2015) dikutip dari lawan akun twitter miliknya Hamdan Zoelva menurunkan tulisannya terkait dengan penghentian ormas FPI, Ada delapan point didalamnya. Ahad (03/01/2020).

PERTAMA. Membaca dgn seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sdh tdk terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

Advertisement

KEDUA. Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.

KETIGA. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.

EMPAT. Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI.

LIMA. Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, Ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

ENAM. UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyrikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral.

TUJUH. Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

DELAPAN. Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan.

Dr. Hamdan Zoelva, adalah Penulis buku Impeachment Presiden: “Alasan tindak pidana pemberhentian presiden menurut UUD 1945″

Tepatnya di bulan Mei tahun lalu, University China of Political Science and Law (CUPL), Hamdan Zoelva dianugerahi Profesor,” oleh Presiden CUPL, Professor Huang Jin, dalam orasinya didepan kalangan civitas akademi CUPL Hamdan mengambil judul “Investment Law Policy After The Reform Era in Indonesia,” Hamdan Zoelva menyoroti kebijakan investasi di Indonesia yang sangat terbuka bagi siapapun yang mau terlibat di dalamnya. Akan tetapi, katanya, untuk cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti yang dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945 tetap dikontrol oleh negara, tidak begitu saja diserahkan kepada mekanisme pasar. (Let)

Advertisement