LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, RUU Omnibuslaw Kesehatan bergulir kini di DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang Kesehatan yang setidaknya mematikan 9 Undang-Undang Kesehatan lainnya.
Organisasi Profesi seperti IDI, PDGI IBI PPNI, IAI serta beberapa organisasi lainnya menolak dengan tegas RUU kesehatan ini, terlebih lagi dari DIM yang disampaikan oleh kemenkes, nampaknya mendesain kementrian kesehatan sebagai institusi superpower, dan menegasi organisasi profesi yang sudah puluhan tahun membantu pemerintah dalam menangani masalah kesehatan
Diskusi dan pernyataan sikap dari Organisasi Profesi tersebut bukan tanpa alasan, Isi DIM versi Kemenkes setidaknya memiliki banyak kejanggalan. Hal yang paling mengkhwatirkan adalah ketidakpastian hukum dari seorang dokter’ dalam melakukan perawatan, padahal tindakan dokter sejatinya adalah lex spesialis, memiliki hak imunitas sehingga tidak dibayangi ketakutan dalam melaksanakan perawatan pada pasien.
Terakhir Kemenkes menerbitkan surat edaran larangan ASN Kemenkes, drg Ardiansyah S. Pawinru justru menyayangkan terbitnya surat itu, ini petanda kemenkes sangat diktator dan seolah-olah sebagai lembaga superbody. Dan berpotensi melanggar HAM serta tidak mengerti posisi ASN dalam struktur bernegara.
Terlebih lagi dinas kesehatan daerah dalam struktur pemerintahan merupakan struktur non vertikal dengan kementrian kesehatan. Ini pertanda Kemenkes Panik dengan aksi penolakan yang sudah meluas keberbagai penjuru ini.
PDGI dan organisasi profesi lainnya dalam sekertariat bersama tidak akan takut dan akan terus memperjuangkan penolakan RUU Omnibuslaw ini semata mata untuk melindungi rakyat indonesia dari praktek liar dan tidak kompeten serta berbahaya.
Waketum PB PDGI ini juga meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Menkes sebab menyebabkan kegaduhan terus menerus. Serta tidak fokus pada perbaikan layanan di fasilitas kesehatan yang banyak menjadi keluhan masyarakat. (**)