Dulu W Superclub, Kini Elite, ini Penjelasan Budpar Sulsel

FOTO: Ilustrasi Super Elit
FOTO: Ilustrasi Super Elit

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Klub Hiburan malam ELITE dibuka di kawasan Center Points of Indonesian (CPI) Tanjung Bunga, Kota Makassar.

Elite berada di eks gedung W Superclub di kawasan yang sama. Terkait perubahan nama itu kepada awak media Manager operasional Elite Djoko Soekiman mengatakan perubahan sesuai izin yang dikeluarkan pihak pemerintah daerah.

“Nama Elite sesuai ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah,” ungkap Djoko Soekiman. Selasa malam (16/7)

Dia juga mengungkapkan telah terjadi perubahan kepemilikan saham sehingga tadinya di kelola pihak W Superclub kini manajemen berubah menjadi ELITE.

Advertisement

“Dan perubahan beberapa pemilik saham,” imbuh Manager operasional Elite itu.

Terpisah Ketua Tim Teknis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Fikri Rachman SH mengatakan Elite yang dahulunya dikenal dengan W Superclub sempat menjadi polemik oleh pihak manajemen telah melakukan evaluasi dan mengikuti tuntutan terkait ketersinggungan masyarakat dan termasuk didalamnya soal perijinan.

“Setelah menjadi polemik beberapa bulan ini terkait beroperasinya klub tersebut, pihak mereka sudah mengevaluasi dan mengikuti tuntutan yang ada terkait ketersinggungan masyarakat dan termasuk soal perijinan,” ujar Fikri Rachman, Adyatama Kepariwisataan dan Ekraf Disbudpar Sulsel ini. Selasa.

“Pihak klub sudah berbenah untuk mengikuti ketentuan aturan yang ada,” imbuh Fikri.

Ditambahkannya pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Sulawesi Selatan hanya melihat sesuai ketentuan yang di keluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Budpar Sulsel memang hanya menilai kesesuaian aktifitas yang ada dengan ijin yang dimiliki yang di keluarkan oleh Dinas PTSP,” kata dia.

“Berdasarkan info dan pengamatan tim di lapangan, mereka beroperasi sesuai ijin yang ada,” beber Fikri.

Dia punya menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengeluarkan ijin sepenuhnya ada di Dinas PTSP, dari Disbudpar hanya menilai kesesuaian tempatnya menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021.

“Tetapi aktifitas Usaha Hiburan Malam (UHM) ini senantiasa juga memperhatikan kondisi sosiologis dan norma yg ada di masyarakat serta peningkatan investasi perekonomian di Sulsel, khususnya di makassar,” kunci Ketua Tim Teknis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Sulsel itu. (LN)

Advertisement