
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menorehkan capaian penting di bidang inovasi pertanian.
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian secara resmi menyerahkan sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) untuk tiga varietas jagung hasil riset dan inovasi, yakni Jagung Jago Unhas (JJUH).
Jagung Jago Unhas 1, 2, dan 3 merupakan implementasi nyata Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc untuk mendukung ketahanan pangan yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo melalui Kementerian Pertanian.
Jagung Jago Unhas adalah manifestasi Kampus Berdampak, dimana hasil riset menjadi solusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan.
Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc menyampaikan rasa bangga atas inovasi yang telah memperoleh pengakuan ini.
Prof Jamaluddin Jompa menyampaikan Inovasi jagung JJUH merupakan bukti keterlibatan Unhas dalam berbagai program pembangunan pemerintahan Prabowo Subianto.
“Hal ini adalah implementasi nyata terhadap dukungan bagi ketahanan pangan, yang kini menjadi program prioritas Presiden Prabowo melalui Kementerian Pertanian,” ujar Rektor Unhas
“Juga hal ini adalah manifestasi dari visi Kampus Berdampak, dimana hasil riset harus menjadi solusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan,” kata pemilik akronim Prof. JJ itu.
Sementara itu, Dekan Fakultas Pertanian Unhas, Prof. Dr. Ir. Rismaneswati, SP., MP., menyampaikan Sertifikat PVT memiliki arti penting karena memberikan hak eksklusif kepada pemulia atau pemegang hak untuk menggunakan, memperbanyak, menjual, dan memperdagangkan varietas tersebut.
Dekan Fakultas Pertanian Unhas, mengatakan, Hal ini juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap inovasi yang dihasilkan dalam bidang pertanian, khususnya dalam pengembangan bibit unggul.
“Khusus untuk JJUH 1, 2, dan 3, sertifikat PVT sudah kami terima, sementara varietas lainnya masih sementara proses. Perlindungan ini bukan hanya masalah administratif, tapi menjadi dasar bagi kita untuk berproduksi dalam jumlah besar secara komersial dan menyebarluaskan kepada masyarakat,” jelas Prof Risma.
Dalam konteks hukum Indonesia, PVT diatur melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000. Untuk tanaman semusim seperti jagung, masa perlindungan diberikan selama 20 tahun sejak tanggal pemberian hak. Dengan demikian, jagung JJUH 1–3 akan mendapatkan perlindungan jangka panjang dari potensi penyalahgunaan pihak lain.
Prof. Risma menjelaskan, keberadaan PVT akan mendorong penelitian dan inovasi berkelanjutan di bidang pemuliaan jagung. Varietas baru diharapkan memiliki keunggulan kompetitif, misalnya tahan hama, berproduksi tinggi, serta adaptif terhadap perubahan iklim.
Dirinya mengharapkan, varietas jagung ini tidak hanya memberi manfaat bagi dunia akademik, tetapi juga dapat disebarkan secara luas kepada masyarakat. Kehadiran varietas unggul JJUH diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Dari Parepare, dilaporkan bahwa jagung jago JJUH yang ditanam beberapa waktu lalu telah panen perdana, dengan hasil sebanyak 5 ton. Sementara panen kedua yang berlangsung pada Senin (15/9) menghasilkan 8,8 ton per hektar.(*/mir)
























