LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Tindakan yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) melakukan penganiayaan terhadap terduga penistaan agama dan pelanggaran UU ITE M. Kece itu sorotan dari berbagai pihak baik pro mau pun kontra.
NB bersama 3 orang napi berhasil masuk ke dalam kamar tahanan M. Kece tengah malam.
Tindakan mantan kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) mendapat dukungan dari mantan petinggi Polri, Brigadir Jenderal (Purn) Anton Tabah Digdoyo.
Anton Tabah, angkat bicara terkait aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh Irjen Polisi Napoleon Bonaparte terhadap pelaku penista agama Islam, M Kece.
Menanggapi hal itu, Anton mengaku sepakat dengan tindakan Napoleon karena di era Jokowi banyak kasus penistaan agama, terutama terhadap agama Islam.
Akan tetapi umat mengeluh karena banyak kasus tersebut yang tidak diproses hukum.
Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini heran dengan maraknya kasus penistaan agama yang terjadi pada era Jokowi ini.
Mulai dari kasus Ade Armando. Abu janda, Jozeph Paul Zhang, dll. Terbaru kasus M Kece ini. Dan semuanya seperti ada pembiaran.
“Kondisinya mirip tahun 60-an ketika PKI berkuasa,” ujar Anton Tabah dikutip dari RMOL.
Di Indonesia sendiri, lanjut Anton, UU penistaan agama sangat keras bagi siapapun yang melakukan penistaan agama. Bahkan dikategorikan dengan kejahatan sangat serius, karena sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial luas.
“Kasus penistaan agama masuk crime index karena derajat keresahan sosialnya sangat tinggi,” jelas Anton.