Duit Reses Lancar! Tidak Ada Kegiatan di Dapil, FAMS: Desak Kejati Periksa 40 Anggota DPRD Bulukumba

Forum Advokasi Masyarakat Sipil atau FAMS melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selantan di jalan Km.4 Jend. Urip Sumoharjo, kota Makassar. Selasa, (7/9).

LEGION-NEWS, Makassar – Forum Advokasi Masyarakat Sipil atau FAMS melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selantan di jalan Km.4 Jend. Urip Sumoharjo, kota Makassar. Selasa, (7/9).

Aksi Unras terkait dugaan indikasi kerugian negara pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan yang menemukan banyak kejanggalan pada kegiatan reses tahun anggaran 2020.

FAMS, “Terdapat banyak pencairan selama masa tahun anggaran tersebut,” ucap Jenderal lapangan Erwin.

Advertisement

BPK menemukan ada tunjangan reses untuk 40 anggota DPRD Bulukumba nilainya sebesar Rp1.053.150.000,00 (setelah dipotong pajak).

Sebelum aksi FAMS melakukan investigasi terlebihan dahulu sebelum melakukan aksi moral di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Berdasarkan hasil wawancara lebih lanjut dengan bendahara gaji Sekretariat DPRD diketahui bahwa tunjangan reses dianggap sama dengan penghasilan gaji
lainnya yaitu dibayarkan tiap bulan, ujar Erwin sebelum lakukan aksi moralnya di depan kantor Kejati Sulsel. Selasa,

Karenanya, Tunjangan reses tetap dibayarkan kepada setiap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, walaupun kegiatan kunjungan ke konstituen tidak dilakukan.

“Tunjangan reses merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap kali melaksanakan Reses, dengan demikian tunjangan tersebut tidak dapat diberikan jika Pimpinan dan Anggota DPRD tidak melaksanakan kegiatan reses,” kata Erwin saat memulai orasinya.

“Dewan Perwakilan Rakyat yang mestinya menggunakan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan baiknya kini tidak layak di percaya,” kata Erwin

“Anggaran reses pada tahun 2020 yang mestinya di gunakan untuk menampung aspirasi masyarakat justru tidak dilakukan dan terus di bayarkan, itu perilaku koruptif beber Jenderal lapangan FAMS.

“Selain daripada itu DPRD Bulukumba tidak memiliki pertanggungjawaban yang tidak sesuai UU No 23 Thn. 2014, PP No 18 Thn 2017,” tegas Jenlap

Aksi njuk rasa Forum Advokasi Masyarakat Sipil meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel;

  1. Untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh anggota DPRD terkait dugaan kasus korupsi dana reses ini.
  2. Usut Tuntas dugaan kasus Reses Fiktif DPRD Kabupaten Bulukumba TA. 2020. (**)

Advertisement