
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Wakil ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan persnya di gedung merah putih KPK di Jakarta terkait dengan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI.
Berikut keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan langsung oleh Wakil ketua KPK Johanis Tanak.
“Perkara tindak korupsi bersama sama menyalah gunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termaksud ikut serta pengadaan lelang barang dan jasa serta disertai penerimaan gratifikasi dilingkungan Kementrian Pertanian Republik Indonesia.”
“Dengan masuknya laporan masyakarat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data akurat sehingga prosesnya sehingga dapat dilanjutkan prosesnya pada tahap penyelidikan.”
“Dan untuk dapat menemukan adanya peristiwa pidana. Kemudian berproses hingga dicukupkan alat bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.”
“Satu SYL Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019-2024, Dua KS Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Ketiga MH Direktur alat dan mesin pertanian direktoral jenderal sarana dan prasarana pertanian kementerian pertanian Republik Indonesia.”
“Adapun konstruksi perkara diduga telah terjadi pertama SYL menjabat sebagai menteri pertanian RI periode 2019 – 2024 di Kementerian Pertanian RI.”
“KS diangkat sebagai Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, MH juga diangkat dan dilantik sebagai Direktur alat dan mesin pertanian direktoral jenderal sarana dan prasarana pertanian kementerian pertanian Republik Indonesia.”
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan setoran diantaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termaksud keluarga intinya.”
“SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH dengan melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon satu dan eselon dua dalam bentuk menyerahkan tunai transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.”
“Sumber uang yang digunakan diantaranya dari realisasi anggaran di kementerian pertanian yang sudah di mark up termaksud permintaan uang dari vendor, para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian pertanian.”
“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup eselon satu, para direktur jenderal, kepala badan hingga masing-masing sekertaris eselon satu dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan besar kisaran senilai USD 4000 sampai dengan USD 10.000.”
“Penerimaan uang dari KS dan MH sebagai representasi ke sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.”
“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.”
“Sejauh ini yang dinikmati SYL bersama sama dengan KS dan MH sejumlah Rp 13.9 milyar dan penelusuran yang lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik.”
“Untuk kebutuhan proses penyidikan. Tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023 di Rutan KPK.”
“Sedangkan untuk Tersangka SYL dan MH hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk kami peringatkan untuk SYL dan MH koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik.”
“Untuk ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.” tutup Wakil Ketua KPK dalam keterangan persnya. Rabu malam (11/10/2023)
Johanis juga memastikan tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti SYL. (LN)
























