Dugaan Perusakan Hutan di Situbondo, Pelaku Belum Tertangkap Tangan Sejak 8 Bulan Lalu (Part: 2)

0

LEGIONNEWS.COM||SITUBONDO, – Dugaan perusakan hutan, kembali mencuat di Dusun Tanah Merah, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Selasa, (26/8/2025).

Dalam kasus itu, pihak Perhutani telah melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum (APH) setelah menemukan bukti-bukti aktivitas ilegal di kawasan hutan yang masih masuk wilayah petak 18 ini.

• BACA JUGA : Mengungkap Sindikat Perusakan Hutan di Situbondo, Perhutani Laporkan Kasus ke APH (Part:1)

Menurut keterangan Fery, laporan tersebut sebenarnya telah diajukan sejak Januari 2025 atau 8 bulan silam di Polsek Arjasa. Namun, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo.

“Dari Polsek Arjasa, dilimpahkan ke Polres Situbondo. Kejadiannya itu lama dari bulan Januari 2025, sudah delapan bulan yang lalu,” ungkap Mantri RPH Bayeman, Fery Wijayanto saat dikonfirmasi Selasa, (26/8/2025).

• BACA JUGA : Salah Satu Warga Curhat Keluhkan Pelayanan IHC Rumah Sakit Elizabeth Situbondo

Pihaknya juga menyebut, bahwa laporan dugaan perusakan hutan yang hadir di kawasan RPH Bayeman, BKPH Prajekan, SKPH Bondowoso itu telah disampaikan ke pihak berwajib karena tidak terjadi secara tertangkap tangan.

Proses penyelidikan di Polsek Arjasa, kemudian diduga mengalami stagnasi karena keterbatasan sumber daya penyidik yang hanya satu orang. Sehingga, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo untuk ditangani lebih lanjut.

BACA JUGA : Dunia Pendidikan Diduga Tercoreng Akibat Oknum di SMAN 1 Situbondo

“Karena peristiwa itu tidak tertangkap tangan, makanya kami melaporkan bahwa di petak 18 itu ada kehilangan. Setelah mandek di Polsek Arjasa, karena berhubung penyidik itu hanya satu orang, maka dari Polsek Arjasa dilimpahkan ke Polres Situbondo,’ jelasnya.

Dalam kasus ini, pihak Perhutani telah menemukan beberapa barang bukti yang mengarah pada aktivitas perusakan hutan, antara lain, adanya tunggak, gergaji, kapak, dan sejumlah potongan kayu di tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

• BACA JUGA : Bupati Ultramen, Citra atau Kinerja?

Untuk itu, langkah proaktif dari masyarakat dan peningkatan pengawasan serta pengamanan hutan oleh Perhutani sangat penting dilakukan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan kerja sama antara Perhutani, masyarakat, dan APH, diharapkan kasus dugaan perusakan hutan dapat segera terungkap dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Arjasa dan Polres Situbondo belum berhasil dikonfirmasi. Bersambung di part ke-3 selanjutnya.

Pewarta : Agung Ch

Advertisement