Dugaan Penipuan Pembelian Tanah di Parepare, Praktisi Hukum: Kalau Terbukti, Tersangkakan NK

FOTO: Kantor Polda Sulawesi Selatan
FOTO: Kantor Polda Sulawesi Selatan

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Praktisi hukum di kota Makassar Syamsul Bahri Majjaga, SH menilai pihak penyidik di Direskrimum Polda Sulsel lamban dalam menangani laporan polisi LP/B/1205/XI/2022/SPKT POLDA SULSEL tentang kasus pembelian tanah di jalan Ahmad Yani Soreang, Kota Parepare (Depan Masjid KOREM).

Diketahui Ruslan Rusly telah membeli sebidang tanah di Nancy Kamaluddin (NK) tanggal 25 Mei 2022 silam.

Namun belakangan Nancy yang mantan Kabag rumah tangga gubernur Sulsel periode 2003-2008 itu membantah telah menjual sebidang tanah yang bersertifikat (Nomor 177).

Merasa dikelabui Ruslan Rusly lantas melaporkan Nancy Kamaluddin ke Direskrimum Polda Sulsel.

Advertisement

“Inikan proses hukum Nancy Kamaluddin, sudah memasuki tahap Penyidikan, Seharusnya pihak penyidik melanjutkan proses hukum nya, bukan nya malah disuruh cabut laporan polisi terhadap Nancy inikan jadi lucu-lucuan. Kalau terbukti, ya seharusnya NK ditersangkakan,” beber praktisi hukum ini yang biasa disapa Zul.

Praktisi hukum ini juga memperlihatkan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP).

“Seperti ini surat. Sudah ada SP2HP nya, lanjutkan saja proses hukum Nancy Kamaluddin. Dia inikan sebagai Kuasa Menjual berdasarkan akte notaris nomor 37 tanggal 27 Maret 2013,” ungkap praktisi hukum ini.

“Secara hukum dia terikat dan memiliki kuasa penuh atas penjualan tanah dengan nomor sertifikat tanah 177 dan 211. Kemudian sudah ada transaksi atas pembelian sertifikat tanah nomor 177 dan 211. Itu antara Nancy dan Ruslan. Itu pandangan saya sebagai praktisi hukum melihatnya seperti itu,” tutur Zul.

Saat dihubungi di kontak WhatsApp nya, Ruslan Ruslyn membenarkan adanya laporan polisi terhadap Nancy Kamaluddin. “Iya benar ada laporan saya terhadap Nancy Kamaluddin. Semua sudah saya serahkan penuh ke kuasa hukum saya,” kata Ruslan.

“Dia (Nancy Kamaluddin), Saya laporkan atas dugaan tindak pidana penipuan,” singkat Ruslan Rusly.

Awak media telah berupaya menghubungi Bripka Hasdar selaku penyidik, untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan Penipuan itu melalui pesan WhatsApp messenger namun hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi pihak penyidik Direskrimum Polda Sulsel. (**)

Advertisement