LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Koalisi Lintas Lembaga kembali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PT Pertamina (Persero Regional VII Jl Garuda No. 1 dan di Spbu 7490238 di Jalan Perintis Kemerdekaan makassar,(10/3/2023)
Terkait dengan aktivitas kejahatan yang dilakukan oleh pihak SPBU 7490238 Di jalan Perintis Kemerdekaan dalam hal Ini aktivitas penimbunan yang marak dilakukan itu kemudian telah mencederai konsitusi itu sendiri sebagaimana diatur di dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
- Baca juga:
PPATK dan KPK Temukan Uang Senilai Rp 37 miliar Safe Deposit Box Milik Rafael - Baca juga:
SMRC: Ada Peluang Prabowo-Ganjar Dipasangkan dalam Pilpres 2024
“Kami menduga adanya kejahatan mafia migas yang dilakukan pihak manajemen dan pemilik SPBU 7490238 yang terletak di jalan Perintis kemerdekaan makassar,” tutur Usman R.
“Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ucap Jendral lapangan ini.
- Baca juga:
Giliran Pemuda Aswaja Minta Pemilu 2024 Ditunda - Baca juga:
Menurut Yusril Bakal Terdampak Luar Biasa Jika Pemilu Ditunda
“Sehubungan dengan hal tersebut Kami menduga bahwa adanya diplomatik antara pihak regional VII dengan pihak Spbu tersebut sebab dengan terjadinya hal tersebut maka patut untuk dipertanyakan fungsi kontrol daripada Regional VII terhadap Spbu yang ada di kota makassar khusunya spbu bermasalah dalam hal ini SPBU 7490238 yang melakukan aktivitas penimbunan,” beber Usman.
“Kemudian berdasarkan dengan apa yang kemudian menjadi gerakan teman pada siang hingga sore hari ini, bukan semata mata hanyalah opini yang dibangun namun kami mempunyai bukti yang kuat berupa dokumentasi foto dan video pada saat aktivitas penimbunan dilakukan di Spbu 7490238,” ungkap Usman.
“Sehingga apabila hal ini terus dibiarkan maka secara terang-terangan adanya pembiaran yang sengaja dilakukan oleh pihak regional VII terhadap Spbu tersebut,” tegas Jais orator lainnya.
- Baca juga:
Presiden Jokowi: SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat - Baca juga:
Presiden Tinjau Kegiatan Penyampaian SPT di KPP Pratama Surakarta - Baca juga:
Jelang Ramadan, Presiden Cek Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Mendenrejo Blora
“Berdasarkan dengan hal tersebut Koalisi Lintas Lembaga mendesak kepada pihak regional VII untuk kemudian menghentikan segalah bentuk operasional yang dilakukan oleh Spbu Bermasalah tersebut dalam hal ini Spbu 7490238,” katanya Jumat petang.
“Bilamana apa yang kemudian menjadi tuntutan kami tidak segerah diindahkan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan dengan menggalang isu Copot Pimpinan Regional VII kemudian melaporkan secara resmi kepada mapolda Sulawesi selatan untuk menangkap pemilik Spbu 7490238 atas perbuatan melawan Hukum tersebut,” tutup Usman R. (**)