
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dewan Pembina Perguruan Tinggi Yayasan Atma Jaya, Ir Raymond Arfandy sangat menyayangkan sikap salah satu pengacara asal Surabaya, Jawa Timur, yang menggunakan preman menyeret keluar rektor Atma Jaya Makassar saat memimpin rapat senat pada hari Kamis 19 Maret 2025, Sekitar pukul 10.30 WITA.
Sikap arogansi oknum pengacara asal Surabaya dan para preman itu telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pihak yayasan sudah melaporkan yang bersangkutan (Pengacara) ke kepolisian. Kasus kekerasan terhadap pak rektor sudah kami laporkan ke Polrestabes Makassar,” tutur Raymond Arfandy.
Dalam keterangannya, Raymond menyebutkan tidak ada dualisme ditubuh yayasan maupun di akademika. Justru yang terjadi penggelapan uang yayasan yang mencapai Rp 10 milyar dan uang semester mahasiswa yang nilainya belum dikonfirmasikan.
“Tidak ada dualisme, Yang ada penggelapan uang yayasan dan uang semester mahasiswa oleh oknum oknum di internal kami,” ungkap Raymond
“Untuk kasus penggelapan uang yayasan senilai 10 miliar rupiah telah kami laporkan ke Mapolda Sulsel,” ujar Dewan Pembina Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar kepada media. Senin (24/3/2025).
“Akan hal tersebut, Selaku dewan penasehat saya mengambil langkah tegas dengan menghentikan oknum dewan penasehat dan oknum pengurus YPTAJM periode 2017-2022,” tegas dia.
Raymond menjelaskan, Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) periode 2024-2029 (yang sah) bertekad untuk memajukan Universitas Atma Jaya dengan mengedepankan tata kelola yang baik.
“Untuk kasus dugaan pelanggaran dan penggelapan dana pembayaran uang SPP mahasiswa oleh oknum mantan pengurus YPTAJM (pengurus lama) dan pejabat rektor yang menginstruksikan pembayaran uang SPP mahasiswa tanpa melalui rekening resmi YPTAJM atau rekening Universitas Atma Jaya Makassar, Bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes makassar,” ungkap Dewan Pembina YPTAJM itu.
Diungkapkannya, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa Atma Jaya semester genap (2024/2025) itu dikirim ke rekening pribadi bukan ke rekening yayasan dengan menggunakan aplikasi Qris.
“SPP mahasiswa Atma Jaya semester genap itu disetor ke rekening pribadi tidak ke rekening yayasan. Hal itu kami anggap sebagai bentuk pelanggaran sehingga dilakukan langkah tindakan tegas,” katanya.
Pihak yayasan juga tetap mengakui
Rektor Universitas Atma Jaya Makassar Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E.,M.Si. masih berjalan dan sah.
“Adanya pihak YPTAJM yang sudah tidak akui lagi diberhentikan oleh kami. Kemudian menunjuk rektor baru hal itu adalah hal yang salah kaprah,” pungkas Raymond.
Disampaikannya, Perbuatan oknum ketua yayasan 2017-2022 (mantan) dan oknum Penjabat (Pj) Rektor adalah pengangkatan tidak sah, bersama oknum M yang mengeksploitasi surat Kepala LLDikti Wilayah IX tertanggal 20 Pebruari 2025, bahwa kepala LLDikti mengakui kepengurusan yayasan 2017-2022 dan Pj Rektor adalah kebohongan besar dan tindakan manipulatif.
Terkait itu awak media mengkonfirmasi Kepala LLDikti Wilayah IX Sulselbartra, Andi Lukman, Senin (24/3).
Kepada media disampaikannya bahwa LLDikti Wilayah IX Sulselbartra, hanya mengakui Dr. Wihalminus Sombo Layuk selaku rektor universitas Atma Jaya Makassar.
“LLDikti hanya mengakui Dr. Wihalminus Sombo Layuk selaku rektor universitas Atma Jaya Makassar,” ujar Andi Lukman saat dikonfirmasi wartawan.
Dirinya hanya menyampaikan persoalan yang ada di yayasan untuk tidak dibawa keranah akademik, Agar tidak mengganggu jalannya perkuliahan.
“Soal di yayasan adalah urusan internal mereka. Harapan kami tentu persoalan tersebut, Tidak dibawa keranah akademik agar tidak menganggu jalannya perkuliahan,” harap kepala LLDikti Wilayah IX Sulselbartra. (LN)