LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat sejak Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).
Dalam keterangannya itu dia menyebutkan bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp30 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dari informasi yang kami peroleh, dalam proses penyidikan dimaksud, ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (29/9).
Selain itu kata Ali, pihaknya juga menemukan dokumen berupa catatan keuangan, dokumen yang terkait dengan perkara dugaan korupsi, dan beberapa aset yang bernilai ekonomis.
“Sekira sejauh ini puluhan miliar yang ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud,” terang Ali.
Barang bukti yang diamankan itu selanjutnya akan dilakukan analisis untuk dijadikan barang bukti oleh tim penyidik KPK.
“Tentu berikutnya tim akan melakukan analisis untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang kami lakukan penyelesaiannya pada proses penyidikan ini,” pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang yang diamankan KPK dari rumah dinas Mentan SYL senilai Rp30 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura.
Dari catatan Kantor Berita Politik RMOL, penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini sudah dilakukan sejak 16 Januari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023
Terdapat tiga kluster korupsi di Kementan, yakni dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan melawan hukum, hingga soal mutasi jabatan.
Mentan SYL bersama dua pejabat Kementan tersebut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Di mana, perbuatan korupsi dimaksud berupa penerimaan hadiah atau janji atau sesuatu di Kementan tahun 2019-2023.
Perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan ini dikabarkan merupakan kluster pertama, yakni perbuatan pemerasan terhadap pejabat di Kementan.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Syahrul Yasin Limpo
Menukil laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Syahrul melaporkan harta kekayaan sebesar Rp20,05 miliar. LHKPN itu dilaporkan pada 31 Januari 2023 untuk periode 2022.
Pada periode 2021, Syahrul melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp19,6 miliar yang dilaporkan pada 31 Desember 2021.
Adapun peningkatan harta kekayaannya ini bertambah pada sektor tanah dan bangunan. Jika pada 2021 tercatat sebesar Rp11,06 miliar, maka pada periode 2022 dilaporkan senilai Rp 11,31 miliar.
Syahrul diketahui memiliki sejumlah bidang tanah dan bangunan. Contohnya ada tanah seluas 540 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp300.000.000, tanah seluas 2.040 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp250.000.000, tanah seluas 961 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp300.000.000, tanah dan bangunan seluas 1.395 m2/285 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp483.639.000 dan masih ada beberapa bidang tanah, serta bangunan lainnya.
Kemudian untuk harga sektor alat transportasi dan mesin yang dimiliki Syahrul tercatat nilainya mencapai Rp1,4 miliar. Rinciannya, mobil Toyota Aphard 2004 senilai Rp350.000.000, Mercedez Bens 2004 Rp250.000.000, Harley Davidson 1986 Rp36.000.000, dan Jeep Cherokee 2011 Rp500.000.000.
Ada juga Suzuki APV Minibus tahun 2004, hasil sendiri Rp50.000.000 dan Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp200.000.000.
Sementara harta bergerak senilai Rp1,1 miliar naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp957 juta.
Untuk kas atau setara kas masih tetap sebesar Rp 6,1 miliar. Syahrul juga melaporkan tidak memiliki utang. Jadi, harta kekayaan Syahrul Yasin Limpo periode 2022 total sebesar Rp20,05 miliar. (*)