
Part 3
Mojokerto, Jatim|Legion-News – Sebuah insiden dugaan pemerasan, terjadi di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang melibatkan oknum warga setempat dengan dua orang yang diduga menjadi korban tuduhan mesum. Dua korban tersebut adalah SR, mantan istri Kepala Desa Kutogirang, bersama DS, calon suami barunya.
Menurut keterangan DS, ia merasa bahwa tuduhan mesum yang dilontarkan oleh oknum warga di rumah SR saat peristiwa malam penggerebekan pada Sabtu, (5/4/2025) lalu, tidak memiliki dasar yang kuat sehingga terjadilah kegemparan yang banyak menyita perhatian publik.

DS yang menjadi korban tuduhan mesum, akhirnya terpaksa membayar uang sebesar Rp 5 juta sebagai ganti rugi atas tuduhan tersebut. “Warga meminta saya membayar denda sebesar Rp 5 juta. Saat itupun, saya bayar dua kali pembayaran. Pertama cash Rp 1,5 juta, kemudian transfer ke rekening BCA milik pak RT Rp 3,5 juta,” ungkap DS.
Pria 50 tahun ini pun mengaku melakukan hal itu lantaran untuk menghindari penyebaran informasi atau tindakan lanjutan terkait permasalahan yang sedang dihadapi. “Ya agar tidak ada yang memviralkan atau yang menindak lanjuti permasalahan ini lagi,” terangnya.
Namun setelah pembayaran denda, masalah tidak sepenuhnya berhenti sampai di situ, bahkan informasi negatif tentang dirinya bersama SR, justru menjadi semakin menyebar melalui YouTube dan omongan warga yang tidak akurat.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa pembayaran denda tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah. “Tidak ada penyelesaian, tapi malah membuat nama baik kami jadi tercemar melalui media sosial YouTube dan omongan warga,” jelasnya.
Korban yang merasa di tekan, tak berdaya ketika dihadapkan pada denda sebesar Rp 5 juta. Hal ini karena waktu yang diberikan oleh oknum warga hanya sekitar 5 menit saja, sehingga DS tidak memiliki pilihan lain selain membayar.
“Terpaksa saya bayar, kalau tidak saya bayar, saya diancam mau dibakar, dibunuh dan diarak ke balai desa, terus diviralkan. Jadi ya saya bayar daripada ramai, itupun dengan keterpaksaan dan tertekan,” ujar DS.
Berdasarkan informasi yang diterima, awalnya oknum warga meminta denda sebanyak Rp 10 juta atau Rp 5 juta. Kemudian, diputuskan bahwa jumlah denda yang harus dibayar adalah Rp 5 juta. DS yang merasa keberatan dengan jumlah tersebut, lantas mencoba menawar dengan nominal Rp 1 juta, tetapi oknum warga menolaknya.
Kemudian, kembali DS menawar Rp 3 juta, namun tetap tidak diterima. Oknum warga, bersikeras meminta Rp 5 juta, sehingga DS terpaksa membayar jumlah tersebut untuk menyelesaikan masalahnya.
Sekedar diketahui, insiden penggrebekan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ngoro, Polres Mojokerto, Polda Jatim pada Sabtu, (5/4/2025) dini hari lalu, telah memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak pertanyaan bermunculan dan kecurigaan timbul yang memicu perdebatan di kalangan publik.
Kasus yang kemudian menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat itu, mempertanyakan tindakan gegabah oknum warga yang menuduh DS dan SR melakukan perbuatan mesum tanpa mempertimbangkan bukti yang cukup. Selain itu, banyak pihak yang mempertanyakan apakah penggerebekan tersebut sudah tepat jika dilakukan tanpa kehadiran aparat penegak hukum (APH).
Publik juga bertanya-tanya, apakah permintaan uang sebagai denda sebesar Rp 5 juta sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, dalam kasus ini diharapkan korban segera melaporkan ke aparat penegak hukum untuk mendapat perhatian dan dilakukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan.
Tujuannya untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil.
Hingga berita ini diturunkan, oknum warga sekitar yang melakukan penggerebekan masih belum berhasil dikonfirmasi. Namun sebelumnya, awak media sudah berusaha menghubungi Ketua RT, HM dan DW Kades Kutogirang tapi belum mendapatkan respon hingga sekarang.
Pewarta Agung Ch