Dugaan Maraknya Praktik Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar di Kabupaten Gowa Takalar, LKKN Angkat Bicara

FOTO: Tangkapan layar di duga gudang penampungan milik Dg. Mangung dan Dg. Ran di Barombong 
FOTO: Tangkapan layar di duga gudang penampungan milik Dg. Mangung dan Dg. Ran di Barombong

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), merasa prihatin atas maraknya mafia penimbunan BBM subsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurutnya, bisnis ilegal yang merugikan negara ini sangat meresahkan bagi masyarakat sebab mengancam ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat dan berpotensi menimbulkan kelangkaan, terlebih praktik seperti ini diduga telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Gowa.

“Ini bukan hanya soal kerugian bagi negara, melainkan hak masyarakat bagi ketersediaan bahan bakar bersubsidi,” ujar Ibar Saputra, Selasa 15 juli 2025

Lebih lanjut, Ibar menyebutkan berbagai daerah di Kabupaten Gowa dan takalar yang diduga digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar.

“Dari hasil temuan kami, ada banyak lokasi gudang yang terindikasi melakukan praktik penimbunan solar, ada di daerah Barombong Atas Nama Pemilik Dg. Mangung dan Dg. Ran di Jalan Poros Malino, Pallangga, dan Limbung dan Kabupaten Takalar,” ungkapnya.

Olehnya itu, Ibar Saputra selaku Ketua LKKN meminta aparat kepolisian untuk segera menindaktegas mafia BBM subsidi jenis solar yang ada di Kabupaten Gowa.

“Kami mendesak Polres Gowa, Polres takalar, Polda Sulsel dan Mabes Polri untuk menindak secara tegas mafia penimbunan solar yang ada di kabupaten tersebut. Jangan tutup mata dalam penindakan mafia solar bersubsidi,” desaknya.. (*)

Advertisement