Dugaan Korupsi Rp 87 miliar di UNM Tahap Penyelidikan, LKKN Desak Agar Kejati Sulsel Naikan Status ke Penyidikan

0
FOTO: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jl. Urip sumoharjo Km. 4 Kota Makassar. (UMR/LN)
FOTO: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jl. Urip sumoharjo Km. 4 Kota Makassar.  (UMR/LN)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) Universitas Negeri Makassar senilai Rp 87 miliar.

Ibar Saputra Ketua  Umum LKKN menganggap sudah memenuhi syarat untuk perubahan status lidik ke sidik.

“Ini sudah mau masuk bulan ketiga sejak disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Sulsel di awal Juli 2025 lalu bahwa kasus dugaan korupsi senilai Rp 87 miliar telah masuk penyelidikan,” ujar Ibar Saputra.

“Untuk itu Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel segera memperjelas kembali status hukum apakah telah naik ke penyidikan,” kata Ibar.

Kemudian katanya, Apalagi kabarnya Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) telah turut diperiksa oleh penyidik pidsus kejati sulsel.

Untuk itu LKKN Sulawesi Selatan mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mempertegas status hukum dugaan korupsi di UNM.

Sebelumnya pada Jumat (4/7/2025) lalu, Kepada media Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmin, SH,. MH mengatakan kasus dugaan korupsi di UNM telah memasuki tahap penyelidikan.

“Iya sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, ” kata Soetarmi,Jumat (4/7/2025) lalu.

Soetarmi menyebut, untuk menyelidiki kasus tersebut, pihak Pidsus telah memeriksa sejumlah saksi untuk diminta klarifikasi.

Hanya saja, Soetarmi belum tahu persis jumlahnya.

“Sudah ada beberapa dari pihak UMM yang diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlahnya, saya belum tahu secara pasti,” sebut Soetarmi kepada media.

Diketahui, dugaan korupsi itu mencuat setelah adanya laporan dugaan mark up harga dalam pengadaan barang di e-Katalog, hingga diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki kompetensi (Sertifikasi) pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan korupsi di UNM menggunakan anggaran PRPTN dari APBN yang digelontorkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi senilai Rp 87 miliar.

Anggaran senilai Rp 87 miliar itu, untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi menjadi PTN BH (Badan Hukum). (*)

Advertisement