Dugaan Korupsi Rp 1 Milyar Lebih, Mantri BRI Unit Kalosi Enrekang Ditahan di Lapas Makassar

FOTO: MS, Mantri BRI Unit Kalosi Enrekang saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulsel. (Istimewa)
FOTO: MS, Mantri BRI Unit Kalosi Enrekang saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulsel. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan seorang Tersangka yaitu inisial MS dalam kasus dugaan korupsi di BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 hingga 2023.

Dalam keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. MS adalah Mantri pada BRI Unit Kalosi di Kabupaten Enrekang.

“Bahwa Tersangka MS selaku Mantri pada BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 sampai dengan 2023,” ujar Soetarmin dalam keterangan tertulisnya ke awak media. Rabu (11/9)

“Dimana uang tersebut oleh MS tidak dilakukan penyetoran ke BRI sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk kedalam sistem yang mana uang-uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel itu.

Advertisement

“Perbuatan Tersangka MS yang menyalahgunakan dan menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 sampai dengan 2023,”

Soetarmin menyampaikan, Sebanyak 52 orang Saksi diperiksa pihak penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Akibat perbuatan Tersangka MS menyebabkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang mengalami kerugian sebesar Rp.1.080.041.365,

MS telah dijebloskan di Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. Dia mendekam selama 20 hari di tahanan Tipikor.

Perintah Penahanan datang dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 104/P.4.5/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024 atas nama Tersangka MS, untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024.

Dikatakan oleh Kasipenkum Kejati Sulsel, Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, oleh karena itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.

Selanjutnya Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Diterangkan oleh Soetarmin bahwa MS telah melanggar aturan yang telah ditentukan dan bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Nomor : SE. 58-DIR/ORD/11/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko Operasional;
SE Nomor : SE.09-DIR/KEP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Corporate Governance
SE Nomor : SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin
Matriks Pelanggaran Fundamental dalam CRD 20 dan CRD 30;
Matriks Pelanggaran Etika dan Reputasi ETK 1, ETK 21, ETK 24;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, Teuku Rahman beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.

SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP. (**)

Advertisement