Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Industri Sampah Rp71 Milyar, Hakim: Pakai Cek? Saksi: Pakai Karung

FOTO: Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan.
FOTO: Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) menyoroti proses ganti rugi pembebasan lahan proyek industri sampah menjadi energi listrik di pemerintah kota (Pemkot) Makassar pada tahun 2012, 2013, dan 2014 lalu.

Dalam fakta persidangan tercatat total nilai ganti rugi lahan tersebut sekitar Rp 71 miliar.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/3/2024).

Duduk dalam kursi pesakitan itu, Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Advertisement

Saat di konfirmasi Ketua Umum LKKN, Baharuddin. S mengatakan dengan fakta-fakta persidangan kasus dugaan korupsi proses ganti rugi pembebasan lahan proyek industri sampah menjadi energi listrik di pemkot Makassar kala itu sangat “Bobrok” dalam pengeluaran uang pemerintah daerah.

“Kalau melansir dari pemberitaan kan sangat disayangkan itu proses pencarian pembebasan lahan. Apalagi Saksi saat dihadapan majelis hakim menayangkan uang pembebasan lahan tersebut apakah dalam bentuk cek. Saksi yang dihadirkan mengatakan uang itu di dalam karung, inikan sangat bobrok dalam pertanggungjawaban keuangan daerah buktinya kan berperkara sekarang,” tutur Baharuddin. Kamis (7/3)

Sidang Tipikor Rabu (6/3) kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menghadirkan Harmawati, Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia dimintai keterangannya oleh JPU untuk Terdakwa Sabri.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor ganti rugi pembebasan lahan proyek industri sampah menjadi energi listrik. Hakim anggota Farid Hidayat Sopamena turut mendalami proses pembayaran uang ganti rugi lahan kepada saksi.

Dia mempertanyakan jumlah uang yang dicairkan, namun saksi mengaku lupa.

“Ibu sempat ambil uang yang dasarnya cek, berapa? bentuk jumlahnya berapa?” tanya hakim anggota ke Harmawati.

“Pakai karung,” jawab saksi Harmawati

Pertanyaan Hakim anggota itu untuk menguatkan pertanyaan JPU sebelumnya.

Sebelum hakim menanyakan hal itu. Jaksa Aisyah diawal menanyakan apakah pembayaran ganti rugi lahan dibayarkan pada hari yang sama saat pengambilan uang di bank atau tidak.

Menurut saksi, Bendahara Sekda Makassar akan mengajukan pencairan ke bagian keuangan saat dokumen dinyatakan lengkap.

“Kalau sudah selesai SPM-nya, bendahara ajukan ke keuangan, ditandatangani bendahara Sekda, untuk mengambil uang (di bank),” ucap saksi.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar sebelumnya menyatakan Terdakwa Sabri bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri itu lalu diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 (1) KUHPidana.

Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Pemkot Makassar itu dinilai melakukan pembebasan lahan yang menyalahi ketentuan administrasi.

“Administrasi persyaratan pembayaran ganti rugi lahan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dimana Sabri, Yarman, Iskandar Lewa selaku Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan verifikasi terkait kebenaran isi surat pernyataan tersebut,” kata jaksa seperti dikutip detikSulsel dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

Peran Sabri Dalam Kasus Korupsi Industri Sampah Makassar Terkuak di Dakwaan Jaksa Penuntut. Berkas kasus korupsi yang menjerat Sabri didaftarkan secara terpisah dari berkas terdakwa lainnya ke PN Makassar pada Rabu (7/2).

Sementara sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah digelar pada Kamis (15/2) lalu.

“Selain itu, Sabri, Yarman, Iskandar Lewa juga tidak melakukan inventarisasi dan penelitian mengenai status hukum atas tanah-tanah yang haknya akan dilepaskan,” sambungnya. (LN/detik)

Advertisement