LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Bermula dari laporan masyarakat dan keluhan Nakes terkait dugaan adanya perbuatan melanggar Pasal 23 ayat 3 huruf a Peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien.
Akan hal itu Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penggeledahan di rumah sakit milik Pemkab Gowa itu. Selasa 19 September 2023, sekitar pukul 10.00 WITA
Diduga RSUD menyelewengkan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik perawat sejak tahun 2018-2023.
Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Syekh Yusuf Gowa mengeluh lantaran belum menerima insentif dari pihak rumah sakit selama 5 bulan.
“Semua perawat di ruang perawatan sampai kamar operasi dan semua jasa JKN orang rumah sakit belum dibayarkan selama lima bulan,” ujar salah satu Nakes yang namanya enggan di publikasi.
Dia mengungkapkan para nakes menyesalkan cara pengelola Jasa RSUD Syekh Yusuf tidak menggunakan peraturan Bupati Gowa dalam pembayaran insentif melainkan peraturan Internal Rumah Sakit.
“Yang dipakai membayar adalah SK internal Rumah sakit padahal ada Perbup,” tutur Nakes seperti dikutip dari Tribun Timur.
Lanjutnya, “Ternyata ada yang ditambahkan, seperti jasa kebersamaan, jasa rumah sakit, jasa pengelola JKN, dan Jasa verifikator yang jumlah pembagiannya itu sangat besar. Disitu letak kesalahan karena tidak pakai aturan Bupati,” jelas dia.
Diketahuinya Surat Keputusan atau SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan.
Sehingga lanjutnya, SK Direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a Peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien.
Saat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejari Gowa, nampak Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, drg Rahmawati Djalil turut mendampingi penyidik di setiap ruangan yang digeledah.
Sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan.
Sehingga lanjutnya, SK Direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a Peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien.
“Perbup dan SK yang dikeluarkan direktur RSUD sangat bertentangan, di SK Direktur menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan,” jelasnya.
Ditanya soal adanya dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf yang dipimpinnya itu, Rahmawati hanya menjawab mengikuti prosedur yang ada.
“Saya mengikut saja,” singkatnya.
RSUD dicurigai menyelewengkan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik perawat sejak tahun 2018-2023.
Diketahui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional.
“Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa Yeni Andriani, S.H, M.H., dalam keterangan persnya.
Menurut Kejari Gowa, Pencairan JKN Tahun 2018 – 2023, Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 sampai dengan di bulan Juli Tahun 2023 ini.
Yeni Andriani, menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.
“Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas dia. (LN)