Dugaan Korupsi di PT Sulsel Andalan Energi, ProDem Gelar Aksi Unjuk Rasa

FOTO: Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Panaikang, Makassar didatangi Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem). Senin (13/1/2025)
FOTO: Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Panaikang, Makassar didatangi Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem). Senin (13/1/2025)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Panaikang, Makassar didatangi Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem).

ProDem Sulsel dalam aksinya itu mengungkapkan dugaan kongkalikong Direktur Utama PT Sulsel Andalan Energi (SAE) Perseroda.

Jenderal lapangan ProDem Sulsel, Indra Tyson dalam keterangan tertulisnya yang diterima sejumlah media, Senin (13/1/2025).

Tyson meminta agar Pj Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Dirut PT SAE serta pihak-pihak yang bertanggung jawab menandatangani kesepakatan penerimaan Participating Interest (PI) hanya 2,5 persen.

Advertisement

Dijelaskan oleh Tyson, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Energi Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016, Bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhak mendapatkan penawaran pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dari kontraktor migas dalam hal ini PT. Energi Equity Epic (Sengkang) LTd.

Untuk diketahui PT. Energi Equity Epic (Sengkang) LTd, Kontraktor migas yang beroperasi di daerah Sulawesi Selatan.

Sementara itu dalam prosesnya, PT. Energi Equity Epic (Sengkang) LTd selaku kontraktor bersama Pemrov Sulsel, Dirut PT Sulsel Andalan Energi (Hasballah), Pemkab Wajo dan Dirut Perusda Wajo menyepakati tawaran kontraktor yang hanya 2,5%.

Selain itu kata Tyson, proses penawaran tersebut hanya dilakukan sebanyak 2 kali pertemuan. Untuk itu ProDem Sulsel meminta agar Prof Fadjry Djufry selaku Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan mencopot Hasballah dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sulsel Andalan Energi (SAE) Perseroda.

“Kami meminta Kepada Pj Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Dirut PT SAE serta pihak-pihak yang bertanggung jawab menandatangani kesepakatan penerimaan PI hanya 2,5 persen,” kata Indra Tyson.

Aspek ini akhirnya menjadi pertanyaan besar ProDem Sulsel terkait dugaan kongkalikong yang tidak sehat.

Ditambah lagi, kata Ridho, proses negosiasi PI 10% yang hanya disepakati 2,5% oleh Dirut PT SAE yang begitu sangat cepat terindikasi melanggar prosedur yang ditentukan.

Karena kata Ridho, Pengambilan keputusan tanpa mempertimbangkan laporan akhir tim studi penelitian independen dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang masih bekerja sesuai kontrak yang disepakati, yakni paling lambat berakhir di bulan Maret 2025.

Hal itu katanya tidak sesuai dengan kesepakatan rapat bersama Pemrov Sulsel, Pemkab Wajo, Tim Independen Unhas dan tim teknis, pada tanggal 31 Desember 2024.

“Ya, terkesan sangat cepat dan sehari sebelum Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fahrulloh berganti yang seakan menjadi tanda tanya besar,” imbuh Ridho.

Di samping itu, Tyson juga mengatakan bahwa akibat daripada kesepakatan kontrak yang disepakati Hasballah yang hanya menerima partisipasi interest sebesar 2,5% dari kontraktor kepada Pemprov Sulsel yang akan dibagi dengan Pemkab Wajo sebagai daerah lokasi akan berdampak.

Disampaikannya, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo kehilangan potensi pendapatan PI sebesar 7,5% atau sekitar Rp 25 – 30 miliar per tahun sampai dengan tahun 2042 sesuai jangka wektu kontrak Wilayah Kerja Sengkang.

Selain meminta agar Pj Gubernur Sulsel mendepak Hasballah dari jabatannya tersebut, Ridho mengatakan jika ProDem Sulsel juga memeriksa semua pihak yang terkait dan bertanggung jawab menandatangani kesepakatan penerimaan PI hanya 2,5% tersebut.

“Karna ini terindikasi merugikan Negara,” tegasnya.

Tak hanya itu, ProDem Sulsel juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selalu melakukan pengawasan ketat terhadap proyek pengelolaan gas Sengkang yang ada di lapangan gas Kampung Baru yang berlokasi di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

“Meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengawasi jalannya proyek pengelolaan gas Sengkang oleh PT SAE,” tuntutnya.

Terakhir, Tyson juga meminta secara khusus kepada DPRD Provinsi Sulsel untuk menyampaikan kepada Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Kontraktor Energi Equity Epic Sengkang agar menghentikan sementara proses PI 10% Sengkang sampai dengan tuntutannya dipenuhi.

“Kami akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” pungkas Indra Tyson. (*)

Advertisement