Dugaan Korupsi di PT Antam Capai Rp5,9 Kuadriliun, ini Penjelasan Kejagung

ILUSTRASI: Batangan Emas dan Mata Uang Dolar AS
ILUSTRASI: Batangan Emas dan Mata Uang Dolar AS

LEGIONNEWS.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Harli Siregar menegaskan bahwa kabar di media sosial adanya kasus korupsi yang melibatkan PT Aneka Tambang (ANTAM) yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp5,9 kuadriliun adalah tidak benar.

Namun Kapuspenkum Kejagung itu tidak membatah jika pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan.

Dia menegaskan bahwa sepanjang proses penyidikan hingga penuntutan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tidak pernah disebutkan kerugian keuangan negara sebesar kabar yang beredar luas di platform media sosial.

“Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu,” katanya.

“Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu,” ujar Kapuspenkum Kejagung media, Selasa (11/3).

Saat ini katanya, Kejagung tengah menangani dua kasus korupsi PT ANTAM yang sedang mereka tangani.

Yaitu jual beli emas Budi Said dan pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 Ton.

Kendati demikian, ia menegaskan dari kedua kasus itu tidak ada yang nilai kerugian negaranya mencapai Rp5,9 kuadriliun seperti yang viral di media sosial.

“Kasus ANTAM ada dua, Budi Said dan cap emas,” ungkap Harli.

“Dua-duanya kita tidak temukan, kerugian negara sampai Rp 5,9 kuadriliun,” katanya menjelaskan.

Di sisi lain, Harli juga membantah ihwal tudingan yang beredar terkait emas 109 ton di masyarakat merupakan emas palsu.

“Emasnya asli, dari kasus yang kita tangani selama ini emasnya asli,” tuturnya. (*)

Advertisement