LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengungkapkan dari gelar perkara dugaan kerugian keuangan negara di KONI Makassar itu lewat 6 Cabang Olahraga alias Cabor.
Disebutkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel. Berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik terhadap 6 cabor.
“Pintu masuk lewat 6 cabor itu yang diperiksa penyidik. Dari seluruh cabang olahraga yang ada di KONI Makassar,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmin. Rabu (2/10) dilansir dari berbagai pemberitaan.
Diungkapnya, Setelah dilakukan tahap penyelidikan dan setelah didalami penyidik menemukan perbuatan melawan hukum.
“Tim penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum disitu,” tutur Soetarmin.
Sehingga katanya penyidik memiliki keyakinan untuk meningkatkan kasus tersebut.
“Penyidik juga mendalami kegiatan cabor lainnya,” imbuh Soetarmin.
Sebelumnya, Ketua KONI Kota Makassar AS (Ahmad Susanto) dan Mantan Kadispora Makassar AP (Andi Pattiware) telah diminta keterangannya oleh penyidik tim Pidsus Kejari Makassar pada Jumat, (15/3/2024) lalu.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023-2024 yang laporkan oleh masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan anggaran dana hibah yang dikelola KONI Makassar sedang dilakukan penyelidikan sekitar Rp60 miliar untuk tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Diketahui, pada APBD Pokok 2022, KONI menerima dana hibah dari Pemerintah Kota sebesar Rp20 miliar.
Angggaran ini diperuntukkan untuk biaya atlet ketika mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Bulukumba-Sinjai.
Kemudian, di tahun yang sama, KONI Makassar kembali mendapat kucuran anggaran sebanyak Rp11 miliar di APBD Perubahan.
Anggaran itu dipakai untuk membayar bonus atlet yang meraih medali di Porprov. Selanjutnya tahun 2023, KONI Makassar menerima dana hibah sebesar Rp35 miliar. Anggaran itu, sebanyak 60 persen dipakai untuk Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar. (*)