LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan SM yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar. Kamis petang (1/8)
SM merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar Tahun 2020.
SM bendahara pengeluaran DLHP ditahan oleh pihak bidang Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejari Takalar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, SH,MH dalam keterangan persnya, Bahwa penetapan dan penahanan SM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : B-126/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024.
Penahan SM berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : PRINT-03/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024.
Bahwa SM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2023.
SM diduga melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Bahwa saat ini tersangka SM di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan. (**)