BUTUR || Legion News- Pelaksanaan proses tender atau lelang pada kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai (Cincin Beton Penahan Ombak) Desa Langosangia yang bersumber pada APBN 2020 dengan nilai 2,3 M menuai sorotan dari aktivis pengiat anti korupsi, Minggu (13/09).
Pasalnya, pada proses tender dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibawah kendali Pokja BPBDP 01 UKPBK Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara ini, diduga telah terjadi kongkalikong untuk menguntungkan rekanan tertentu.
Kejanggalan proses tender, dianggap tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang menerangkan bahwa pemasukan dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari kerja sesuai Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan.
“Inilah yang dinilai terjadi pelanggaran hukum delik pidana korupsi, sekedar diketahui kegiatan lelang dijadwalkan upload dokumen mulai tanggal 02 September pukul 08.00 WITA sampai dengan tanggal 04 September pukul 15.00 WITA, proses lelang ini kurang 3 hari kerja yang bertentangan dengan Perpres Nomor 16,” terang Asdin Satria, Direktur LEPPMI (Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat Indonesia).
Asdin menjelaskan, keganjalan berikutnya pada masa tahapan lelang yang berubah pada masa tahapan lelang sudah memasuki masa sanggah.
“Tahapan masa sanggah yang seharusnya sesuai jadwal mulai 10 September sampai dengan pertanggal 16 September, namun pada tanggal 10 September Pokja BPBDP 01 Sekretariat Butur merubah jadwal lelang menjadi tahapan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan harga,” terang Asdin.
“Kenapa pada saat masih masa evaluasi tahapan lelang tidak diperpanjang jadwalnya, kalau memang Pokja masih memberikan waktu untuk evaluasi, kenapa setelah memasuki tahapan masa sanggah baru dirubah jadwalnya? kan ini menjadi rancu dan terkesan diatur untuk menguntungkan perusahaan tertentu,” beber Asdin.
Lebih lanjut, Asdin mengurai beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh LPSE Buton Utara, pertama ada indikasi praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, terbukti dengan yang dipraktekkan LPSE Buton Utara memenangkan 1 bendera/perusahaan dapat menangani kontak lebih dari 5 paket pekerjaan, tentu hal tersebut melebihi sisa kemampuan paket (SKP) yang diatur pada peraturan pengadaan barang dan jasa.
Yang kedua, LPSE Buton Utara mengikutkan dan memenangkan perusahaan yang surat perusahaannya mati atau SBU nya tidak terdata di LPJK, sebagai lembaga resmi yang mengeluarkan surat ijin perusahaan jasa kontraktor.
Ketiga, pada paket tender dengan persyaratan kualifikasi kecil tapi dimenangkan oleh perusahaan dengan kualifikasi Non kecil, hal ini bertentangan dengan Permen PUPR No 14 tahun 2020.
“Atas dasar persoalan tersebut, dalam waktu dekat kami akan lakukan upaya penindakan dengan melaporkan kepihak penegak hukum, untuk ditindaki agar kedepannya agenda ‘Good Government’ dapat terlaksana dengan baik disetiap proyek yang dilaksanakan oleh Pemda Buton Utara,” tutup Asdin. (Gar\*)