LEGION NEWS.COM – MAROS, Sejumlah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros bakal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Sulawesi Selatan.
Dana hibah senilai Rp 2 miliar di tahun 2024 di duga diselewengkan oleh oknum pengurus. Hal itu diketahui dari salah satu pelapor Amir Kadir.
Dia (Amir Kadir) menduga ada indikasi laporan pertanggungjawaban fiktif.
Lembaga anti rasuah Watch Relation of Corupption (WRC) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendukung upaya Kejari Maros yang telah melakukan langkah Lidik dengan meminta keterangan kepada pengurus KONI Maros.
“Pertama WRC Sulsel mendukung upaya lidik yang dilakukan pihak Kejari Maros,” ujar Koordinator bidang pengawasan dan penindakan, Lukman,SH, Rabu (26/2/2024).
“Kedua, Kejaksaan memanggil Ketua, Sekertaris dan Bendahara KONI Maros. Dan dalam kasus dana hibah ini penyidik harus menuntaskan kasus tersebut hingga penetapan tersangka,” tegas Lukman.
Sebelumnya Amir Kadir kepada media mengatakan adanya indikasi laporan fiktif, Biaya bertanding atlet tidak ditanggung pihak pengurus KONI Maros. Dikatakannya atlet membiayai sendiri latihannya dan operasional jika bertanding.
“Kami melihat ada indikasi laporan fiktif karena biaya bertanding atlet tidak ditanggung KONI,” ujar Amir kepada media seperti dikutip dari detikSulsel terbitan Selasa (25/2)
“Atlet membiayai sendiri latihannya dan operasional jika bertanding,” kata Amir Kadir menambahkan.
Amir mengungkapkan KONI Maros juga tidak membayar honor pelatih.
Dia menuding KONI Maros pun dianggap tidak transparan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Honor pelatih dan ofisial tidak dibayarkan,” tutur Amir.
“Dan tidak ada transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tandas Amir.
Selasa (25/2/2025), Kasi Pidsus Kejari Maros Sulfikar, Membenarkan pihaknya sedang melakukan Lidik dalam kasus dana hibah KONI itu yang bersumber dari APBD Pemkab Maros.
“Benar, kami sedang lidik dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk KONI tahun 2024,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Maros
“KONI Maros dapat Rp 2 M dari APBD 2024,” kata Kasi Sulfikar kepada media, Selasa (25/2/2025).
Sulfikar mengatakan pihak akan meminta keterangan sejumlah pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga (Cabor). Namun dia enggan menyebutkan nama orang yang akan dipanggil.
“Kalau ditanya nama yang akan dipanggil, kami belum bisa sampaikan,” ujarnya.
Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (Kejam Sulsel) terus menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan belanja layanan internet Tahun Anggaran 2021-2023 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Maros.
Kejam Sulsel kepada media mengungkapkan peran dua nama pejabat di Pemkab Maros dalam kasus tersebut.
Kedua nama itu diduga kuat memiliki peranan besar dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo pemerintah kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan.
Azhari Hamid, Ketua Kejam Sulsel mengungkap nama “Prayitno” Dan “Taufan” yang disebut sebut orang dekat bupati maros.
Kejam Sulsel dalam pantauannya itu menyampaikan sejak tahap penyelidikan September 2024 lalu, puluhan saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Mereka diantaranya kepala dinas, lurah, camat telah dilakukan pemeriksaan berkaitan kasus tersebut yang masih dalam tahap penyidikan oleh kejari maros.
Selasa, 22 April 2025 lalu Kejam Sulsel mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Km 4 Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Mereka menggelar aksi unjuk rasa yang mendesak pihak kejaksaan tinggi agar turun langsung mengawal dan melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang ditangani oleh kejaksaan negeri maros berkaitan kasus tersebut.
Didalam orasinya itu Kejam Sulsel menyebutkan mantan pejabat yang paling bertanggungjawab yaitu kepala dinas Kominfo, Kepala bidang, Pelaksana tugas Sekertaris dinas yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara pada proyek pengadaan belanja internet dinas kom info maros tahun anggaran 2021 hingga tahun 2023.
“Berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang kami peroleh, indikasi mengarah kepada dua nama tersebut memiliki peranan besar dari tahap kontrak, pelaksanaan, hingga pembayaran terjadi di masa jabatan Prayitno dan Taufan,” ungkap Ketua Kejam Sulsel itu. Jumat (9/5)
“Sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam proyek belanja layanan jaringan internet dinas kominfo maros tahun anggaran 2021hingga di tahun anggaran 2023,” katanya.
Dihimpun dari berbagai informasi dua nama pejabat yang dimaksud oleh Kejam Sulsel yaitu Prayitno, ST., MT Dan Muhammad Taufan, S. Stp.
Diketahui, Pengadaan belanja layanan internet tahun anggaran 2021, Muhammad Taufan, S. Stp bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PT. MGM sebagai Penyedia Jasa sebagaimana dalam dokumen addendum Nomor SP: 05/SP/BJ/DISKOMINFO/DAU/V/2021 paket pekerjaan belanja internet commad center 215 Mbps dengan nilai Rp. 1.4 Miliar.
Sementara Pengadaan belanja internet di tahun 2023, Prayitno, ST., MT bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PT. MGM sebagai penyedia jasa sebagaimana dalam dokumen Nomor SP: 02/SP/BJ/DISKOMINFO-SP/DAU/I/2023 (06 Januari 2023) paket pekerjaan belanja internet commad center 300 Mbps dengan nilai Rp. 1 M, Dan belanja internet 150 Mbps sebesar Rp. 499. 999. 500.
Penyedia Jasa PT. Lintasarta dan Prayirno sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Nomor Sp: 03/SP/BJ/DISKOMINFO-SP/DAU/I/2023 tanggal 06 januari 2023.
“Oleh karena itu, Kami minta kepada kejaksaan negeri maros agar tidak ragu-ragu menegakkan hukum tanpa pandang bulu dalam kasus ini,” tutur Azhari Hamid mahasiswa fakultas hukum UMI Makassar itu.
“Integritas Kejaksaan Negeri Maros disaksikan oleh publik yang dalam waktu dekat dikabarkan akan dilakukan penetapan tersangka,” tegas Azhari.
Dikatakannya Kejam Sulsel akan mengawal tuntas kasus tersebut, yang menurut ketua umumnya sangat potensial adanya komunikasi politik elit pemerintah daerah kabupaten maros yang dapat mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.
“Dan jika mengharuskan adanya demonstrasi maka kami akan kembali melakukan unjuk rasa di kejaksaan tinggi sulsel dan di kejaksaan negeri maros dalam rangka mendukung kejaksaan tegakkan hukum seadil-adilnya dalam kasus ini,” kunci Azhari. (*)

























