Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat di Kejari Pinrang, Kasus Mal Sejahtera, Ada Kode “Token”

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dugaan gratifikasi oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan. Hal itu diketahui awak media melalui pesan lewat aplikasi WhatsApp (WA).

Dikutip dari pesan WhatsApp itu, Pria berinisial S mengirim uang sejumlah Rp10 juta melalui aplikasi mobile banking BRI, Tanggal 1 Juni 2024, Dengan nomor referensi 691835160924, Uang tersebut dikirim ke MRP yang disebut sebut orang kepercayaan MAD salah satu pejabat korps Adhyaksa di Kejari Pinrang.

Dari hasil tangkap layar yang bersumber dari percakapan WA itu, Uang yang ditransfer S telah diterima MRP. Pada tanggal yang sama MRP mengirim pesan WhatsApp ke MAD berupa bukti transfer uang senilai Rp10 juta ke pejabat di Kejaksaan Negeri Pinrang itu

“Tabe pak M*** sekedar buat oleh2 mumpung di jkt Ki,” tulis akun WhatsApp milik MRP

Advertisement

Pesan WhatsApp MRP lalu dibalas Kasi Pidsus Kejari Pinrang itu (MAD).

“Mksh banyak,” *** tulis MAD.

“Kalo sempat besok ato senin ketemuki di mks di’,” *** sambung MAD.

“Ngopi2” tulis pesan WhatsApp diduga milik Kasi Pidsus Kejari Pinrang itu.

Pesan WhatsApp MAD lalu dijawab oleh MRP.

“Siap terima kasih banyak juga pak M*** krn saya kita luangkan waktu ta buat pak haji kasian,” tulis MRP di akun WhatsApp miliknya.

Awak media juga menerima hasil tangkap layar WhatsApp bukti transfer yang bersumber dari aplikasi mobile Livin bank Mandiri ke rekening MAD.

“Transfer Berhasil,” ***

Selain percakapan diatas, Awak media juga menerima hasil tangkap layar WhatsApp. Percakapan MRP dengan MAD.

“Tabe tabe pak M*** jgnki lupa kode token ta,” tulis percakapan WA diduga milik MRP Pukul 20:57 WITA.

“381 201012749*** BRI,” pukul 21:00 WITA.

“Siap pak M***,” tulis MRP Pukul 21:06 WITA.

Percakapan keduanya pukul 20:57 – 21:06 WITA.

Pukul 22:53 MRP mengirim pesan WhatsApp berupa bukti transfer dari aplikasi mobile banking bank Mandiri tertulis atas nama pemilik rekening MAD, Senilai Rp 10 juta.

“Tabe saudara ku minimal bisa meringankan kegiatan ta dgn tim selama di Jakarta Ki,” *** tulis MRP.

Saat di konfirmasi S membenarkan bahwa dirinya telah mengirimkan uang senilai Rp10 juta ke MRP.

“Benar saya telah mengirimkan uang senilai Rp10 juta ke MRP melalui rekening BRI saya,” katanya. Sabtu (2/11/2024).

Disebut sebut uang tersebut diperuntukan untuk pengurusan kasus yang sedang bergulir saat itu sewa gedung mal Pinrang Sejahtera.

Awak media menghubungi salah satu penasihat hukum S. Dirinya membenarkan adanya pengiriman uang senilai Rp10 juta ke oknum pejabat di Kejari Pinrang.

“Ya benar, Klien kami telah mentransfer uang senilai Rp10 juta ke yang bersangkutan MRP. Dia mengaku orang kepercayaan MAD,” ujar Aldi Bulen. Sabtu 2 November 2024.

“Katanya uang tersebut untuk pengurusan kasus yang sedang bergulir di Kejari Pinrang, Soal sewa gedung mal Pinrang Sejahtera,” ungkap Ketua KAI Kota Makassar ini.

Terkait dugaan gratifikasi oknum pejabat di Kejari Pinrang. Awak media telah menghubungi Kepala Seksi Penerangan (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi, Soetarmin Sabtu (2/11).

Kepada media Kasi Penkum Kejati Sulsel itu mengatakan pihaknya akan memanggil pejabat dimaksud.

“Nanti akan kami panggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi, Kebenarannya,” singkat Kasi Penkum Kejati Sulsel itu saat dihubungi melalui telepon WhatsApp miliknya. (LN)

Advertisement