LEGIONNEWS.COM – MATARAM, Dua warga asal kota Makassar, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa Kabupaten Dompu pada tahun anggaran 2017.
Kantor Pengacara Aldin & Partner dipercayakan menjadi penasihat hukum salah satu tersangka yang merupakan warga asal Sulawesi Selatan.
Saat dihubungi Kamis (11/7) siang tadi pimpinan kantor Pengacara Aldin & Partner, Drs H. Aldin Bulen, SH,.MH membenarkan itu.
Dikatakannya dirinya hanya menjadi penasihat hukum untuk tersangka MKM.
“Benar saya masih berada di Bima NTB. Memang terdapat dua orang tersangka asal Sulawesi Selatan, tetapi hanya inisial MKM yang angkat kuasa hukum ke kantor kami,” terang Aldin Bulen. Kamis (11/7)
Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) kota Makassar itu. Dirinya akan melakukan pendampingan hukum selama proses persidangan nanti.
“Selaku penasihat hukum MKM akan mengikuti proses hukum nanti kalau nantinya sudah digelar sidang,” beber Ketua KAI Makassar itu.
Saat ditanya persoalan hukum yang dialami MKM. Kembali pengacara kenamaan di Makassar itu mengatakan pihaknya akan lebih lanjut mempelajari dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya.
“Nanti kita lihat dakwaan JPU, Konstruksi tuntutan hukumnya seperti apa. Nanti kami akan sampaikan setelah menerima dakwan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) nantinya,” imbuh Aldin.
Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan barang bukti dan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa Kabupaten Dompu pada tahun anggaran 2017 ke jaksa penuntut umum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pelimpahan ini bagian dari tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik lima tersangka telah lengkap atau P-21.
“Jadi, dengan adanya pelimpahan yang kami laksanakan ini, proses hukum di tahap penyidikan sudah tuntas,” kata Nasrun.
Lima tersangka dalam kasus ini berinisial MM, MKM, BB, CA, dan FR. Kelimanya memiliki peran berbeda dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
Untuk tersangka MM, kata dia, merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Dompu. Dalam proyek pembangunan tersebut yang bersangkutan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Tersangka MKM merupakan pelaksana proyek yang berstatus sebagai Direktur PT Sultana Anugrah, kemudian tersangka BB sebagai pemberi modal kepada PT Sultana Anugrah.
“Dua tersangka lainnya, CA (Direktur CV Nirmana Consultant yang juga pengawas proyek) dan FR (pembuat perencana kegiatan dan pengawas proyek),” ujarnya.
Namun, salah seorang tersangka berinisial MKM dikatakan Nasrun tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I Makassar terkait dengan perkara lain.
“Itu makanya tersangka MKM yang sedang jalani hukuman di Makassar kami pinjam bahasanya melalui Kemenkumham di sana untuk lanjutkan proses hukum di Mataram,” ucap dia. (LN)